Perjanjian Introducing Broker
Versi: 2.0
Berlaku mulai: 24 Agustus 2026
1. Pendahuluan
1.1. Perjanjian Introducing Broker ini ("Perjanjian"), beserta Dokumen Program yang berlaku, mengatur partisipasi Introducing Broker dalam Program IB yang dioperasikan oleh Perusahaan, termasuk hak dan kewajiban Para Pihak, model kompensasi yang berlaku, struktur komisi, dan pengaturan komersial lainnya.
1.2. Versi Perjanjian ini akan mulai berlaku dan mengikat semua Introducing Broker yang berpartisipasi dalam Program IB sejak Tanggal Efektif Versi yang disebutkan di atas, dengan tunduk pada ketentuan amandemen Perjanjian ini.
2. Definisi
Untuk keperluan Perjanjian ini, kecuali jika konteks memerlukan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti yang diuraikan di bawah ini:
2.1. 'Akun' berarti akun trading, dompet, akun mitra, atau akun lain yang disediakan oleh Perusahaan untuk IB atau Klien guna mengakses atau menggunakan layanan Perusahaan.
2.2. 'Trader Aktif' berarti Klien yang telah melakukan setidaknya satu Transaksi selama 30 hari sebelumnya.
2.3. 'Afiliasi', sehubungan dengan individu mana pun, berarti entitas yang secara langsung atau tidak langsung Mengendalikan, Dikendalikan oleh, atau di bawah Kendali bersama dengan individu tersebut. Untuk maksud definisi ini, 'Kendali' berarti kepemilikan langsung atau tidak langsung atas lebih dari lima puluh persen (50%) hak suara atau kepentingan kepemilikan lainnya dalam suatu entitas, atau kekuasaan, baik melalui kepemilikan, pengaturan kontrak atau lainnya, untuk mengarahkan atau memengaruhi kebijakan manajemen atau kebijakan entitas tersebut.
2.4. 'Perusahaan Terkait' berarti setiap Afiliasi Perusahaan dan entitas lain yang beroperasi di bawah brand yang sama atau terkait, berpartisipasi dalam jaringan bisnis yang sama atau menyediakan layanan broker atau layanan terkait dalam kaitannya dengan bisnis Perusahaan atau Program IB, sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
2.5. 'Perjanjian' berarti Perjanjian Introducing Broker ini, termasuk semua lampiran, tambahan, amendemen, dan Dokumen Program yang berlaku, masing-masing diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.
2.6. 'Hukum Yang Berlaku' berarti semua hukum, undang-undang, regulasi, arahan, aturan, persyaratan regulasi, persyaratan perlindungan data dan privasi, sanksi, keputusan, perintah, kode praktik, dan persyaratan hukum lainnya yang mengikat dari otoritas pemerintah, regulasi, pengawasan, peradilan, atau penegak hukum yang berlaku bagi Perusahaan, Introducing Broker, Klien, Perjanjian ini, atau Program IB, termasuk segala persyaratan, batasan, arahan atau persyaratan yang berlaku sehubungan dengan atau yang muncul dari lisensi atau otorisasi regulator Perusahaan dan undang-undang yang berlaku di yurisdiksi tempat IB melaksanakan atau mengusulkan kegiatan.
2.7. 'Hari Kerja' berarti setiap hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur umum di yurisdiksi pendirian Perusahaan.
2.8. 'Klien' memiliki arti yang diberikan pada istilah tersebut dalam Perjanjian Pelanggan. Untuk tujuan Perjanjian ini, kecuali jika konteks memerlukan lain, Klien berarti Klien yang pendaftarannya atau atribusinya kepada Introducing Broker telah diterima dan dicatat oleh Perusahaan sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumen Program yang berlaku.
2.9. 'Kompensasi' berarti pembayaran moneter, komisi, hadiah, insentif, atau manfaat finansial lainnya yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker berdasarkan atau sehubungan dengan Program IB, termasuk Komisi IB dan pembayaran atau hadiah lainnya yang disediakan berdasarkan Dokumen Program yang berlaku.
2.10. 'Perusahaan' berarti Finexis Markets Ltd.
2.11. 'Perjanjian Pelanggan' berarti perjanjian yang mengatur hubungan antara Perusahaan dan Kliennya, diterima oleh setiap Klien pada saat pendaftaran dengan Perusahaan, bersama dengan setiap dokumen yang disertakan di dalamnya atau bagian darinya, masing-masing diubah dari waktu ke waktu.
2.12. 'Matriks Komisi' berarti jadwal, tabel, atau dokumen lain yang disediakan oleh Perusahaan melalui Area IB atau saluran komunikasi lain yang ditetapkan oleh Perusahaan, yang menentukan tarif Komisi yang berlaku, aset yang memenuhi syarat, dan parameter lain yang relevan untuk perhitungan Komisi IB.
2.13. 'Tanggal Efektif' berarti tanggal ketika Perusahaan menetapkan status Introducing Broker kepada pelamar setelah permohonannya untuk berpartisipasi dalam Program IB disetujui.
2.14. 'Introducing Broker' atau 'IB' berarti individu atau badan hukum yang diterima oleh Perusahaan untuk berpartisipasi dalam Program IB berdasarkan Perjanjian ini.
2.15. 'Komisi IB' berarti kompensasi moneter yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker sebagai imbalan atas aktivitas trading Klien yang diatribusikan kepada Introducing Broker, dihitung sesuai dengan Perjanjian ini, Matriks Komisi yang berlaku, dan Dokumen Program yang berlaku.
2.16. 'Program IB' berarti program introducing broker yang dioperasikan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk setiap program promosi, program loyalitas, kampanye, penawaran khusus, atau pengaturan komersial lainnya yang diperkenalkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
2.17. 'Peringkat IB' berarti status yang diberikan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker berdasarkan jumlah Trader Aktif dan Volume Valid yang dicapai selama periode evaluasi yang berlaku, yang menentukan tarif Komisi IB yang berlaku.
2.18. 'Area IB' berarti bagian yang dikhususkan dalam Area Klien, sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Pelanggan, yang disediakan oleh Perusahaan kepada Introducing Broker untuk tujuan berpartisipasi dan mengelola kegiatannya dalam Program IB, termasuk mengakses informasi yang berkaitan dengan Program IB, menerima pemberitahuan dan komunikasi dari Perusahaan, dan mengakses informasi Kompensasi, laporan, materi pemasaran, Matriks Komisi, Program Dokumen, dan fungsi atau informasi lain yang disediakan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu. Area IB juga dapat disebut sebagai Area Mitra.
2.19. 'Dokumen Program' berarti Matriks Komisi, ketentuan Penawaran Khusus, ketentuan Program Loyalitas Mitra, ketentuan kontes atau kampanye, kepatuhan, pemasaran, dan kebijakan lainnya, aturan, prosedur dan panduan, pemberitahuan, persyaratan operasional, persyaratan perlindungan data atau jadwal, pembatasan teritorial, daftar yurisdiksi yang disetujui dan dokumen, persyaratan, atau ketentuan lainnya yang dikeluarkan, ditetapkan, dipublikasikan, atau disediakan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu untuk mengatur, melengkapi, atau membentuk bagian dari Program IB.
2.20. 'Tautan Referral' berarti tautan unik, kode QR, pengenal, atau mekanisme pelacakan lain yang dihasilkan, diberikan, atau ditetapkan oleh Perusahaan dan terkait dengan Introducing Broker, yang digunakan untuk mengidentifikasi, melacak, dan mengatribusikan Klien yang direferensikan oleh Introducing Broker dalam Program IB.
2.21. 'Negara yang Dibatasi' berarti yurisdiksi mana pun yang ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu sebagai tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program IB atau di mana Perusahaan tidak menyediakan layanannya sesuai dengan Undang-undang Yang Berlaku, persyaratan regulasi, atau kebijakan internal Perusahaan.
2.22. 'Transaksi' berarti kontrak untuk selisih harga sehubungan dengan Instrumen mana pun atau kombinasi Instrumen, sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Pelanggan.
2.23. 'Order Valid' berarti order yang dilaksanakan oleh Klien yang memenuhi semua syarat berikut:
- order tetap terbuka selama tidak kurang dari seratus delapan puluh (180) detik;
- selisih antara harga pembukaan dan harga penutupan order tidak kurang dari tiga puluh (30) poin (setara dengan tiga (3) pip menggunakan presisi empat digit); dan
- order tidak dibuka atau ditutup melalui partial close atau multiple close.
2.24. 'Volume Valid' berarti jumlah total volume trading (diukur dalam lot) yang dihasilkan oleh Trader Aktif melalui Order Valid selama periode evaluasi tiga puluh (30) hari.
2.25. 'Tanggal Efektif Versi' berarti tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai tanggal berlakunya versi tertentu Perjanjian ini dan mengikat IB yang berlaku untuk versi tersebut.
2.26. 'Dompet' memiliki arti yang diberikan pada istilah tersebut dalam Perjanjian Pelanggan dan, untuk tujuan Perjanjian ini, berarti Dompet yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk mengkreditkan dan menyelesaikan Komisi IB dan setiap Kompensasi lain yang dibayarkan kepada Introducing Broker.
2.27. 'Situs Web' berarti situs web resmi Perusahaan, Area IB, dan platform elektronik lain yang ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
2.28. 'Pihak' berarti Perusahaan atau Introducing Broker, dan bersama-sama disebut sebagai 'Para Pihak'.
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini atau konteks memerlukan lain, istilah yang ditulis dengan huruf kapital dalam Perjanjian ini memiliki arti yang diberikan pada istilah tersebut dalam Perjanjian Pelanggan atau Dokumen Program yang berlaku, sebagaimana berlaku untuk pokok bahasan yang relevan.
3. Program IB
3.1. Perjanjian ini menetapkan syarat dan ketentuan umum yang mengatur partisipasi Introducing Broker dalam Program IB. Hak dan kewajiban Para Pihak sehubungan dengan Program IB diatur oleh Perjanjian ini bersama dengan Dokumen Program yang berlaku.
3.2. Program IB terdiri dari program introducing broker standar dan juga dapat mencakup program tambahan, penawaran, kampanye, insentif, dan pengaturan komersial lainnya yang disediakan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) Program Komisi;
(b) Program Loyalitas Mitra;
(c) Kontes;
(d) Penawaran Khusus;
(e) Tantangan;
(f) Program Master IB; dan
(g) program, penawaran, kampanye, insentif, atau pengaturan komersial lainnya yang diperkenalkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
3.3. Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk program, penawaran, kampanye, insentif, atau pengaturan komersial lainnya yang diperkenalkan dalam Program IB akan diatur dalam Dokumen Program yang berlaku, yang merupakan bagian integral dari Perjanjian ini.
3.4. Individu atau badan hukum yang ingin berpartisipasi dalam Program IB harus mengirimkan permohonan dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh Perusahaan. Sebagai bagian dari proses permohonan, pemohon harus meninjau dan menerima ketentuan Perjanjian ini secara elektronik serta memberikan informasi dan dokumen yang diminta oleh Perusahaan.
3.5. Penerimaan elektronik pemohon terhadap Perjanjian ini sehubungan dengan permohonan akan menjadi penerimaan ketentuan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan penerimaan elektronik yang telah ditetapkan, tetapi tidak akan menjadi persetujuan untuk berpartisipasi dalam Program IB, memberi status sebagai Introducing Broker, atau menyebabkan Perjanjian ini menjadi berlaku. Persetujuan untuk berpartisipasi dalam Program IB tergantung pada keberhasilan penyelesaian prosedur verifikasi dan uji tuntas Perusahaan serta persetujuan akhir dari Perusahaan. Meskipun demikian, ketentuan Perjanjian ini yang berkaitan dengan permohonan, verifikasi, penerimaan elektronik, pernyataan, dan jaminan yang dibuat sehubungan dengan permohonan, dan pemrosesan informasi berlaku bagi pelamar sejak saat permohonan diajukan.
3.6. Setelah pengajuan permohonan, pemohon harus menyediakan semua informasi dan dokumen yang diminta oleh Perusahaan atau penyedia layanan pihak ketiga yang ditunjuknya untuk keperluan verifikasi, uji tuntas, dan penilaian aplikasi.
3.7. Perusahaan dapat melakukan, secara langsung atau melalui penyedia layanan pihak ketiga, verifikasi identitas, verifikasi dokumen, verifikasi korporasi dan kepemilikan manfaat, penyaringan sanksi, pencegahan pencucian uang, pencegahan penipuan, penilaian risiko, pelaksanaan uji tuntas yang lebih mendalam, dan pemeriksaan kepatuhan lainnya sebagaimana dianggap perlu atau tepat.
3.8. Pemohon harus memastikan bahwa semua informasi dan dokumen yang disediakan sehubungan dengan proses permohonan dan verifikasi adalah lengkap, akurat, dan terkini serta segera memberikan informasi atau dokumen tambahan yang diminta oleh Perusahaan. Kegagalan untuk memenuhi persyaratan ini atau menyelesaikan proses verifikasi dapat mengakibatkan penolakan permohonan.
3.9. Setelah proses verifikasi selesai, Perusahaan dapat menyetujui atau menolak permohonan sesuai kebijakannya dan tidak wajib memberikan alasan atas keputusannya, kecuali jika diwajibkan oleh Undang-undang Yang Berlaku. Pemohon akan memperoleh status sebagai Introducing Broker hanya setelah Perusahaan menyetujui permohonan dan memberikan status IB kepada pemohon.
3.10. Perjanjian akan menjadi efektif pada Tanggal Berlaku, yaitu tanggal ketika Perusahaan menetapkan status IB kepada pemohon. Tidak ada hubungan komersial di bawah Program IB yang akan dimulai, dan tidak ada Komisi IB atau Kompensasi lain yang akan terakumulasi atau dibayarkan, sebelum Tanggal Efektif.
3.11. Sebelum Tanggal Efektif, pemohon tidak boleh menyatakan dirinya sebagai Introducing Broker Perusahaan atau memulai segala kegiatan pemasaran, referral, promosi, atau kegiatan komersial lainnya di bawah Program IB.
3.12. Persetujuan partisipasi pemohon dalam Program IB tidak secara otomatis memberikan hak Introducing Broker untuk berpartisipasi dalam setiap program, penawaran, kampanye, insentif, atau pengaturan komersial lainnya yang ada dalam Program IB. Partisipasi tersebut dapat ditentukan oleh kriteria kelayakan terpisah, persetujuan tambahan, penerimaan Dokumen Program yang berlaku, atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
4. Hak dan Kewajiban IB
4.1. Introducing Broker wajib:
4.1.1. mematuhi Perjanjian ini, Dokumen Program yang berlaku dan Hukum yang Berlaku.
4.1.2. bertindak jujur, adil, profesional, dan dengan itikad baik dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan Program IB.
4.1.3. menggunakan upaya yang wajar untuk merujuk Calon Klien kepada Perusahaan dan mempromosikan produk dan layanan Perusahaan sesuai dengan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, dan Hukum yang Berlaku. Untuk menghindari keraguan, IB tidak boleh merujuk dan memperkenalkan Klien dari Negara yang Dilarang.
4.1.4. apabila Perusahaan mengizinkan IB untuk berinteraksi dengan calon Klien di yurisdiksi tertentu secara eksklusif berdasarkan permintaan terbalik, IB harus melakukan kegiatan tersebut secara ketat atas dasar itu dan sesuai dengan Hukum yang Berlaku, Dokumen Program yang berlaku dan persyaratan atau instruksi yang dikeluarkan oleh Perusahaan. IB dapat berinteraksi dengan calon Klien di yurisdiksi tersebut hanya jika calon Klien tersebut telah mendekati IB atau Perusahaan sepenuhnya berdasarkan inisiatif mereka sendiri, tanpa adanya permintaan sebelumnya, penargetan, iklan, promosi atau kegiatan lain sebelumnya oleh atau atas nama IB yang ditujukan kepada calon Klien tersebut.
4.1.5. mengungkapkan dengan jelas statusnya sebagai IB independen ketika berkomunikasi dengan calon Klien dan tidak boleh menyatakan atau menyiratkan bahwa IB sendiri berlisensi atau diatur semata-mata berdasarkan hubungannya dengan Perusahaan.
4.1.6. memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan terkini kepada Perusahaan dan segera memberi tahu Perusahaan tentang setiap perubahan penting atas informasi tersebut.
4.1.7. memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan kepada calon Klien mengenai produk dan layanan Perusahaan, termasuk risiko yang terkait dengan trading, adalah adil, seimbang, akurat dan tidak menyesatkan.
4.1.8. segera memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh Perusahaan untuk keperluan uji tuntas, kepatuhan, audit atau verifikasi.
4.1.9. memperoleh dan menjaga setiap lisensi, pendaftaran, persetujuan, atau otorisasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatannya di bawah Perjanjian ini dan memberikan bukti pendukung kepada Perusahaan bila diminta. IB dilarang memulai atau melanjutkan kegiatan apa pun yang memerlukan lisensi, pendaftaran, persetujuan, atau otorisasi kecuali persyaratan yang berlaku telah dipenuhi dan, bila diharuskan oleh Perusahaan, kegiatan yang relevan telah disetujui oleh Perusahaan.
4.1.10. mengakui bahwa setiap otorisasi peraturan, lisensi, atau registrasi Perusahaan hanya berlaku dalam lingkup yang berlaku dan tidak merupakan pernyataan, otorisasi, atau konfirmasi bahwa layanan Perusahaan atau kegiatan IB dapat secara sah ditawarkan, dipromosikan, dipasarkan, atau dilakukan di yurisdiksi tertentu. IB wajib melakukan kegiatannya sesuai Program IB hanya di yurisdiksi dan dengan cara yang diizinkan berdasarkan Hukum yang Berlaku, Dokumentasi Program yang berlaku, dan setiap pembatasan teritorial, peraturan, atau instruksi lain yang ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
4.1.11. bekerja sama dengan Perusahaan sehubungan dengan tinjauan kepatuhan, audit, investigasi, atau permintaan regulasi yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
4.1.12. melaksanakan kegiatannya dengan cara yang melindungi reputasi, niat baik, dan kepentingan bisnis sah Perusahaan.
4.1.13. segera menginformasikan kepada Perusahaan tentang setiap masalah yang dapat secara wajar mengekspos Perusahaan kepada risiko hukum, regulasi, atau reputasi.
4.1.14. bertindak semata-mata dalam kapasitasnya sebagai IB dan tidak boleh melampaui wewenang yang diberikan kepadanya sesuai Perjanjian ini, Dokumen Program yang berlaku, atau instruksi tertulis Perusahaan.
4.1.15. bertanggung jawab penuh atas semua biaya dan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan partisipasinya di dalam Program IB kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Perusahaan.
4.1.16. bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian karyawannya, pejabat, direktur, perwakilan, kontraktor, agen, dan setiap orang lain yang terlibat atau bertindak atas nama IB sehubungan dengan Program IB.
4.1.17. segera, dan dalam hal apa pun dalam waktu satu (1) Hari Kerja, memberi tahu Perusahaan tentang setiap penangguhan, pembatasan, kedaluwarsa, pencabutan, atau perubahan material lainnya yang memengaruhi lisensi, registrasi, otorisasi, persetujuan, atau status peraturan yang relevan dengan IB atau kegiatannya, dan tentang setiap investigasi peraturan, pemeriksaan, tindakan disipliner, atau proses hukum yang berkaitan dengan IB atau kegiatannya sesuai Program IB.
4.1.18. memelihara catatan yang lengkap dan akurat sehubungan dengan kegiatannya di bawah Program IB, termasuk catatan materi pemasaran dan kampanye, rujukan Klien, sumber prospek, komunikasi dengan calon Klien, persetujuan yang diperoleh dari Perusahaan, pengungkapan, pengaduan, izin regulasi, dan bukti yang digunakan sehubungan dengan permintaan terbalik. Catatan tersebut harus disimpan setidaknya selama lima (5) tahun atau selama periode yang lebih lama sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum yang Berlaku, Regulator, atau Dokumen Program yang berlaku.
4.1.19.segera, dan dalam hal apa pun dalam waktu satu (1) Hari Kerja, meneruskan kepada Perusahaan setiap pengaduan yang diterima atau disampaikan kepada IB yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Perusahaan, layanannya, hubungan Klien, atau kegiatan yang dilakukan sesuai Program IB, dan bekerja sama sepenuhnya dengan investigasi dan penanganan pengaduan tersebut oleh Perusahaan.
4.1.20. mematuhi semua undang-undang anti-penyuapan dan anti-korupsi yang berlaku dan tidak boleh, secara langsung atau tidak langsung, menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta, menyetujui untuk menerima atau menerima suap, pembayaran tidak sah, uang pelicin, gratifikasi, atau keuntungan tidak sah lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini atau Program IB.
4.2. IB tidak boleh:
4.2.1. menyatakan atau menampilkan dirinya sebagai karyawan, agen, mitra atau perwakilan berwenang dari Perusahaan.
4.2.2. bernegosiasi, mengubah, menandatangani, atau mengadakan perjanjian apa pun, membuat pernyataan atau jaminan apa pun, mengambil kewajiban atau mengikat Perusahaan dengan cara apa pun.
4.2.3. menyediakan layanan pialang, layanan investasi, nasihat investasi, rekomendasi investasi, manajemen portofolio, manajemen diskresi, perencanaan keuangan, atau jasa keuangan lainnya yang diatur kecuali diizinkan berdasarkan Hukum yang Berlaku.
4.2.4. menyediakan atau mendistribusikan sinyal trading, analisis pasar, atau konten terkait trading lainnya di mana kegiatan semacam itu dilarang oleh Hukum yang Berlaku atau Dokumen Program yang berlaku.
4.2.5. menerima, memegang, mengendalikan, mengumpulkan, memproses, mengirim, atau menangani uang Klien atau aset Klien lainnya, termasuk memproses deposit atau penarikan.
4.2.6. menyalahartikan produk, layanan, atau status regulatori dari Perusahaan.
4.2.7. membuka atau mendaftarkan akun riil atau demo atas nama Klien, memperoleh, menyimpan, menggunakan, atau mengungkapkan kredensial login Klien, kata sandi, data otentikasi atau informasi pribadi kecuali secara tegas diizinkan oleh Perusahaan.
4.2.8. menciptakan, memfasilitasi, atau mendorong penciptaan atau penggunaan akun Klien duplikat, berganda, fiktif, atau secara tidak sah lainnya untuk tujuan memanipulasi atau menghindari atribusi Klien, kriteria kelayakan, ketentuan promosi atau trading, Peringkat IB, Komisi IB, Kompensasi atau persyaratan, batasan, atau manfaat lain yang ada dalam Program IB.
4.2.9. membuat pernyataan palsu, menyesatkan, atau menipu tentang Perusahaan atau produk dan layanannya.
4.2.10. menjamin atau menjanjikan keuntungan, imbal hasil, atau kinerja instrumen keuangan apa pun.
4.2.11. membuat janji atau jaminan sehubungan dengan produk, layanan, hasil trading, penarikan, pembayaran, atau keputusan Perusahaan.
4.2.12. terlibat dalam kegiatan apa pun yang dapat merusak reputasi atau niat baik dari Perusahaan.
4.2.13. mempromosikan, memasarkan, mengiklankan, atau secara aktif meminta calon Klien di yurisdiksi mana pun di mana kegiatan semacam itu dilarang atau dibatasi oleh Hukum yang Berlaku, Dokumen Program yang berlaku, atau persyaratan atau instruksi Perusahaan, termasuk melalui iklan berbayar, iklan yang ditargetkan secara geografis, pesan langsung, komunikasi elektronik yang ditargetkan atau kegiatan pemasaran atau promosi lainnya yang secara khusus diarahkan kepada orang-orang di yurisdiksi tersebut.
4.2.14. menyatakan atau memperlakukan Klien atau Calon Klien mana pun sebagai diperoleh melalui permintaan balik jika IB, atau siapa pun yang bertindak atas namanya, sebelumnya telah menargetkan, mengajak, mengiklankan, mempromosikan, atau secara aktif mendekati Klien atau Calon Klien tersebut dalam keadaan yang tidak sesuai dengan persyaratan permintaan balik yang ditetapkan oleh Perusahaan atau Hukum yang Berlaku.
4.2.15. menyatakan atau menyiratkan bahwa IB memiliki lisensi, diotorisasi, disetujui, atau diatur oleh Perusahaan atau otoritas pengatur mana pun kecuali jika secara independen diberi wewenang untuk melakukannya.
4.2.16. mendaftarkan, memiliki, atau menggunakan nama domain, nama perusahaan, nama dagang, akun media sosial, atau pengidentifikasi lain yang berisi atau mirip secara membingungkan dengan nama, merek dagang, atau merek Perusahaan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.
4.2.17. membantu, mendorong, menginstruksikan, atau memfasilitasi siapa pun untuk menghindari atau mencoba menghindari Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, prosedur kepatuhan Perusahaan, pembatasan teritorial atau regional, pembatasan teknis, atau kontrol kepatuhan lainnya, termasuk dengan membantu atau mendorong siapa pun untuk melewati pemblokiran geografis atau pembatasan berbasis lokasi lainnya, menggunakan VPN, proxy, atau alat lain untuk menyembunyikan atau salah menggambarkan lokasi, tempat tinggal, atau yurisdiksi mereka, atau dengan cara lain menghindari pembatasan atau kontrol apa pun yang diterapkan oleh Perusahaan.
4.2.18. mengenakan biaya kepada Klien atau calon Klien sehubungan dengan produk atau layanan Perusahaan, berbagi atau memberi rebate dari Komisi IB, memberikan cashback atau insentif keuangan lainnya, atau membuat pengaturan ganti rugi terkait dengan aktivitas trading Klien kecuali secara tegas diizinkan oleh Perusahaan berdasarkan Dokumen Program yang berlaku atau disetujui oleh Perusahaan secara tertulis, dan diizinkan oleh Hukum Yang Berlaku.
4.2.19. merespon secara substantif, menyelesaikan, membuat penyelesaian, mengakui tanggung jawab untuk, menawarkan kompensasi dalam kaitannya dengan, atau menyatakan untuk menyelesaikan keluhan yang berkaitan dengan Perusahaan atau layanannya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.
5. Aktivitas Pemasaran dan Promosi
5.1. Perusahaan dapat menyediakan materi pemasaran dan promosi kepada IB, termasuk banner, logo, merek dagang, nama dagang, teks, gambar, video, halaman arahan, templat, disclaimer, peringatan risiko, dan sumber daya pemasaran lainnya ('Materi Pemasaran Perusahaan') untuk tujuan Program IB.
5.2. Dengan tunduk pada Perjanjian ini, Perusahaan memberikan kepada IB hak terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, tidak dapat dilisensikan kembali, dan dapat dicabut untuk menggunakan Materi Pemasaran Perusahaan semata-mata selama jangka waktu Perjanjian ini dan untuk tujuan mempromosikan produk dan layanan Perusahaan sesuai dengan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, Hukum yang Berlaku, dan instruksi tertulis Perusahaan. Semua hak kekayaan intelektual atas Materi Pemasaran Perusahaan tetap melekat pada Perusahaan atau pemberi lisensinya. IB tidak memperoleh hak kepemilikan atau hak kepemilikan lainnya atas Materi Pemasaran Perusahaan atau kekayaan intelektual apa pun yang terkandung di dalamnya.
5.3. Perusahaan dapat mengubah, mengganti, menarik, atau menghentikan setiap Materi Pemasaran Perusahaan kapan saja. IB hanya boleh menggunakan versi Materi Pemasaran Perusahaan saat ini dan harus mematuhi instruksi branding, pemasaran, kepatuhan, atau instruksi lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan penggunaannya. IB harus segera menerapkan setiap perubahan yang diperlukan dan mengubah, menghentikan, atau menghapus Materi Pemasaran Perusahaan yang telah ditarik, diganti, atau diperbarui oleh Perusahaan dalam periode yang ditentukan oleh Perusahaan.
5.4. IB dapat membuat dan menggunakan situs web sendiri, halaman arahan, halaman media sosial, iklan, video, email dan konten pemasaran, atau promosi lainnya ('Materi Pemasaran IB'), dengan ketentuan bahwa materi tersebut mematuhi Perjanjian ini, Dokumen Program yang berlaku, Hukum yang Berlaku, dan setiap persyaratan atau instruksi yang dikeluarkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu. IB harus sepenuhnya bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan tersebut sebelum menerbitkan, mendistribusikan, menampilkan, mengirim, mempromosikan, atau menggunakan Materi Pemasaran IB lainnya. Jika peninjauan atau persetujuan sebelumnya diwajibkan berdasarkan Dokumentasi Program yang berlaku atau secara tegas diwajibkan oleh Perusahaan, IB tidak boleh menerbitkan, mendistribusikan, menampilkan, mengirimkan, mempromosikan, atau menggunakan Materi Pemasaran IB yang relevan dengan cara lain kecuali dan sampai peninjauan atau persetujuan tersebut telah selesai atau diperoleh.
5.5. IB harus memastikan bahwa semua aktivitas pemasaran dan promosi dan komunikasi yang berkaitan dengan Perusahaan, produk atau layanannya, termasuk semua Materi Pemasaran IB:
- akurat, adil, jelas, lengkap, mutakhir, dan tidak menyesatkan;
- menyajikan secara adil setiap risiko yang berlaku dan tidak memuat informasi yang salah, menipu, atau menyimpang mengenai Perusahaan, produk atau layanannya;
- mematuhi Hukum yang Berlaku dan persyaratan periklanan, promosi keuangan, branding, merek dagang, dan pemasaran yang berlaku;
- tidak mengandung konten atau pernyataan yang dapat merusak reputasi, niat baik, atau kepentingan bisnis sah dari Perusahaan;
- mengandung semua peringatan risiko, pengungkapan regulasi, pernyataan identifikasi, dan pemberitahuan wajib lainnya yang diharuskan oleh Perusahaan untuk yurisdiksi dan saluran komunikasi yang relevan, serta mematuhi setiap pembatasan teritorial yang berlaku; dan
- mengidentifikasi dengan akurat Perusahaan yang menyediakan produk atau layanan yang relevan dan tidak merujuk kepada Afiliasi, Perusahaan Terkait, lisensi, regulator, atau status regulasi dengan cara yang dapat menciptakan kebingungan atau penyalahartian mengenai identitas, status regulatori atau otorisasi entitas yang menyediakan produk atau layanan tersebut.
5.6. IB dilarang:
- menggunakan praktik periklanan, pembuatan trafik, atau promosi yang curang, menipu, menyesatkan, dipaksakan, atau tidak sah, termasuk spam, spambot, peniruan identitas atau situs web atau akun media sosial palsu atau menyesatkan;
- mengiklankan atau mempromosikan Perusahaan melalui situs web, platform, media, atau saluran komunikasi yang mengandung konten ilegal, pornografi, cabul, atau konten lain yang melanggar hukum atau tidak pantas, atau yang dapat merusak reputasi atau niat baik dari Perusahaan;
- mendaftarkan, menggabungkan, memiliki, atau menggunakan nama domain, nama perusahaan, nama dagang, nama bisnis, nama aplikasi, akun media sosial, atau pengidentifikasi lain yang berisi, atau mirip secara membingungkan dengan, nama, merek dagang, logo, merek atau kekayaan intelektual lainnya dari Perusahaan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan;
- menggunakan URL situs web Perusahaan, Tautan Referral, merek dagang, atau nama mereknya dalam iklan bayar per klik, termasuk Google Ads atau platform iklan serupa, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan;
- mengubah, menghapus, atau mengganti disclaimer, peringatan risiko, pemberitahuan wajib atau pernyataan kepatuhan lainnya yang termasuk dalam Materi Pemasaran Perusahaan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan;
- mengajukan, mendaftar, atau mencoba mendaftar hak kekayaan intelektual apa pun atas, atau yang mirip secara membingungkan dengan, nama, merek dagang, logo, merek, atau Materi Pemasaran Perusahaan milik Perusahaan;
- menghasilkan, mengarahkan, atau menarik trafik ke situs web atau layanan Perusahaan melalui cara-cara curang, menipu, dipaksakan, atau tidak sah lainnya; atau
- menyelenggarakan, mensponsori, mengatur, berpartisipasi dalam, atau memfasilitasi kegiatan pemasaran atau promosi apa pun yang menargetkan atau secara aktif mencari orang-orang di Negara yang Dilarang atau yang dilarang berdasarkan Hukum yang Berlaku, Dokumentasi Program yang berlaku, atau instruksi tertulis Perusahaan.
5.7. Setiap aktivitas pemasaran atau promosi offline yang diorganisir, disponsori, dilakukan, atau diikuti oleh IB, termasuk setiap seminar, lokakarya, konferensi, pameran, expo, atau acara serupa, harus dilakukan sesuai dengan Hukum yang Berlaku, Dokumen Program yang berlaku dan persetujuan, pemberitahuan, atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
5.8. Jika peninjauan atau persetujuan sebelumnya atas Materi Pemasaran IB diperlukan berdasarkan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, atau instruksi tertulis Perusahaan, IB wajib menyerahkan materi tersebut kepada Perusahaan dan tidak boleh menerbitkan, mendistribusikan, menampilkan, atau menggunakannya dengan cara lain kecuali dan sampai persetujuan yang diperlukan telah diperoleh. Perusahaan juga dapat mewajibkan Materi Pemasaran IB apa pun untuk diserahkan untuk ditinjau setiap saat setelah diterbitkan.
5.9. Jika Perusahaan secara wajar menentukan bahwa Materi Pemasaran IB atau kegiatan pemasaran atau promosi tidak mematuhi Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, Hukum yang Berlaku, atau persyaratan Perusahaan, atau menimbulkan risiko hukum, peraturan, kepatuhan, atau reputasi, Perusahaan dapat meminta IB untuk mengubah, menangguhkan, menghentikan, atau menghapus materi atau kegiatan tersebut, dan IB wajib segera mematuhi permintaan tersebut.
5.10. Setiap peninjauan, komentar, persetujuan, atau tindakan lain oleh Perusahaan sehubungan dengan Materi Pemasaran IB atau kegiatan pemasaran tidak membebaskan IB dari tanggung jawabnya untuk memastikan kepatuhan terhadap Perjanjian ini dan Hukum yang Berlaku.
5.11. IB harus segera memperbarui atau menghapus Materi Pemasaran IB jika informasi yang terkandung di dalamnya menjadi tidak akurat, usang, atau tidak sesuai dengan produk, layanan, kondisi perdagangan, kampanye promosi, atau Dokumen Program yang berlaku, saat ini dari Perusahaan.
5.12. IB memberikan kepada Perusahaan lisensi non-eksklusif, di seluruh dunia, bebas royalti untuk menggunakan, memperbanyak, menyimpan, dan menyimpan Materi Pemasaran IB untuk tujuan mengelola Program IB, melakukan peninjauan dan investigasi kepatuhan, memelihara catatan, menanggapi permintaan peraturan, dan menyelesaikan keluhan atau sengketa yang berkaitan dengan kegiatan IB.
5.13. IB harus menampilkan pada situs webnya, halaman arahan, halaman media sosial, dan saluran pemasaran lainnya disclaimer, peringatan risiko, pernyataan identifikasi, dan pemberitahuan wajib yang ditentukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu. Kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan, IB wajib mengungkapkan dengan jelas bahwa ia bertindak sebagai IB independen dan bukan sebagai Perusahaan atau perwakilannya.
5.14. Perusahaan dapat menetapkan, mengubah, atau mengganti setiap disclaimer, peringatan risiko, pernyataan identifikasi, atau pemberitahuan wajib yang berlaku untuk aktivitas pemasaran IB, termasuk persyaratan yang berbeda untuk yurisdiksi, produk, saluran pemasaran, atau aktivitas promosi yang berbeda. IB harus melaksanakan persyaratan tersebut dalam periode yang ditentukan oleh Perusahaan.
5.15. Perusahaan dapat mewajibkan penangguhan, penghentian atau penghapusan langsung dari setiap aktivitas pemasaran atau promosi atau Materi Pemasaran IB, tanpa perlu pemberitahuan sebelumnya, jika Perusahaan secara wajar menganggap tindakan tersebut diperlukan untuk alasan hukum, regulasi, kepatuhan, perlindungan konsumen, atau reputasi.
6. Kewajiban Perusahaan
6.1. Perusahaan wajib:
6.1.1. mengelola Program IB sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumen Program yang berlaku.
6.1.2. menghitung dan membayar Kompensasi kepada IB sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumen Program yang berlaku.
6.1.3. memberikan akses kepada IB ke Area IB dan alat lain yang tersedia sebagai bagian dari Program IB, dengan tunduk pada Perjanjian ini dan Dokumen Program yang berlaku.
6.1.4. memproses rujukan dan menentukan kelayakan untuk Kompensasi sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumen Program yang berlaku.
7. Hak-hak Perusahaan
7.1. Perusahaan berhak untuk:
7.1.1. mengelola, mengatur, mengoperasikan, serta menentukan struktur, ketersediaan, dan operasional dari Program IB beserta komponennya.
7.1.2. memantau dan memverifikasi kepatuhan IB terhadap Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, dan Hukum Yang Berlaku, serta meminta informasi, catatan, atau dokumentasi apa pun dari IB yang secara wajar diperlukan untuk tujuan tersebut.
7.1.3. melakukan tinjauan kepatuhan, audit, investigasi, dan penilaian risiko terkait dengan IB, kegiatannya, atau Program IB.
7.1.4. menerima atau menolak calon Klien mana pun yang dirujuk oleh IB serta menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri hubungan Klien mana pun sesuai dengan dokumentasi klien yang berlaku.
7.1.5. menghapus Klien mana pun dari daftar rujukan IB sesuai dengan Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku.
7.1.6. memberitahukan kepada Klien mana pun yang dirujuk oleh IB bahwa IB menerima Kompensasi sehubungan dengan Klien tersebut, dengan ketentuan bahwa Perusahaan tidak akan mengungkapkan besaran Kompensasi tersebut atau informasi rahasia lainnya yang berkaitan dengan IB, kecuali jika diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku.
7.1.7. mengandalkan catatan dan sistem Perusahaan sebagai bukti utama dalam menentukan Kompensasi, kecuali jika IB dapat membuktikan adanya kesalahan yang nyata.
7.1.8. memperbaiki kesalahan administratif, teknis, atau perhitungan apa pun yang berkaitan dengan Program IB atau Kompensasi.
7.1.9. menjalankan hak-hak lain yang dimiliki oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, atau Hukum yang Berlaku.
8. Kompensasi
8.1. Sebagai imbalan atas partisipasi dalam Program IB, IB dapat berhak menerima Kompensasi sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumentasi Program yang berlaku.
8.2. Kompensasi dapat mencakup:
(a) Komisi IB;
(b) pembayaran berdasarkan Penawaran Khusus;
(c) penghargaan atau insentif yang tersedia dalam kampanye promosi;
(d) penghargaan yang tersedia dalam Program Loyalitas Mitra; dan
(e) pembayaran atau insentif lain yang disediakan oleh Perusahaan berdasarkan Dokumentasi Program yang berlaku.
8.3. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Dokumentasi Program yang berlaku, Bagian ini hanya mengatur perhitungan dan pembayaran Komisi IB. Jenis Kompensasi lainnya akan diatur secara eksklusif oleh Dokumentasi Program yang berlaku untuk Kompensasi tersebut.
8.4. Komisi IB
8.4.1. Komisi IB adalah bentuk utama dari Kompensasi yang dibayarkan kepada IB sehubungan dengan aktivitas trading Klien yang diatribusikan kepada IB sesuai dengan Perjanjian ini.
8.4.2. Jumlah Komisi IB akan dihitung dan dibayarkan sesuai dengan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, Peringkat IB yang berlaku, serta Matriks Komisi.
8.4.3. Peringkat IB yang berlaku menentukan tarif Komisi yang dibayarkan kepada IB. Peringkat IB akan ditentukan berdasarkan jumlah Trader Aktif dan Volume Valid yang dihasilkan selama periode evaluasi tiga puluh (30) hari yang berlaku. Untuk memenuhi syarat untuk Peringkat IB tertentu, IB harus memenuhi persyaratan minimum Trader Aktif dan persyaratan minimum Volume Valid yang ditentukan untuk Peringkat IB tersebut. Jika IB memenuhi syarat untuk Peringkat IB yang berbeda berdasarkan kedua kriteria ini, maka Peringkat IB yang lebih rendah yang akan berlaku.
| Peringkat IB | Trader Aktif | Volume Valid (lot) |
|---|---|---|
| Dasar | < 3 | < 50 |
| Bronze | ≥ 3 | ≥ 50 |
| Silver | ≥ 5 | ≥ 100 |
| Gold | ≥ 8 | ≥ 300 |
| Platinum | ≥ 10 | ≥ 600 |
8.4.4. Terlepas dari ketentuan di atas, pada saat penerimaan IB ke dalam Program IB, Perusahaan dapat menetapkan Peringkat IB awal apa pun yang dianggap tepat bagi IB tersebut, dengan mempertimbangkan hubungan IB yang sudah ada dengan Perusahaan, riwayat aktivitas perdagangan, partisipasi sebelumnya dalam Program IB, pengaturan komersial, migrasi dari model kompensasi sebelumnya, atau keadaan lain apa pun yang dianggap relevan oleh Perusahaan. Peringkat IB awal tersebut akan tetap berlaku hingga dihitung ulang sesuai dengan Perjanjian ini atau diubah oleh Perusahaan.
8.4.5. Komisi IB akan dihitung dan dikreditkan ke Dompet IB setiap dua puluh empat (24) jam sekali sehubungan dengan Order Valid yang dieksekusi oleh Klien, sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumentasi Program yang berlaku.
8.4.6. Peringkat IB akan dihitung ulang dan diperbarui setiap dua puluh empat (24) jam berdasarkan jumlah Trader Aktif dan Volume Valid yang dihasilkan selama tiga puluh (30) hari sebelumnya.
8.4.7. Setiap perubahan pada Peringkat IB yang berlaku akan mulai diberlakukan pada pembayaran Komisi IB berikutnya.
8.4.8. IB mengakui bahwa setiap perubahan pada Peringkat IB yang berlaku dapat mengakibatkan perubahan yang setara pada tarif Komisi yang berlaku serta jumlah Komisi IB yang dibayarkan. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas pengurangan Komisi IB yang diakibatkan oleh perhitungan ulang tersebut, dan tidak ada klaim atas hilangnya keuntungan yang dapat timbul sehubungan dengan hal itu.
8.4.9. Tarif Komisi yang berlaku akan ditetapkan dalam Matriks Komisi. Matriks Komisi dapat menetapkan tarif Komisi yang berbeda tergantung pada aset yang diperdagangkan, Peringkat IB yang berlaku, dan kriteria lain yang ditentukan oleh Perusahaan.
8.4.10. Versi terkini dari Matriks Komisi yang berlaku akan disediakan bagi IB melalui Area IB, jika fungsi tersebut tersedia, atau melalui saluran komunikasi lain yang ditetapkan oleh Perusahaan.
8.4.11. Perusahaan dapat mengubah, mengganti, atau memperbarui Matriks Komisi dari waktu ke waktu untuk mencerminkan perubahan pada struktur Komisi yang berlaku, daftar aset yang memenuhi syarat, atau parameter lain dari Matriks Komisi.
8.4.12. Perusahaan akan memberitahukan kepada IB setiap pembaruan material pada Matriks Komisi sebelum pembaruan tersebut mulai berlaku. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui Area IB, melalui email, atau melalui saluran komunikasi lain yang ditetapkan oleh Perusahaan, dan dapat mencakup Matriks Komisi yang telah diperbarui atau informasi mengenai tempat aksesnya.
8.4.13. Matriks Komisi yang telah diperbarui akan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaan dalam pemberitahuan terkait. Kecuali diwajibkan lain oleh Hukum yang Berlaku, tidak diperlukan pemberitahuan terpisah atau individual apabila pemberitahuan telah diberikan melalui salah satu saluran komunikasi yang diizinkan berdasarkan Perjanjian ini.
8.4.14. Versi-versi sebelumnya dari Matriks Komisi akan disimpan oleh Perusahaan sesuai dengan kebijakan penyimpanan catatan yang berlaku dan dapat disediakan melalui Area IB, jika fungsi tersebut tersedia, atau atas permintaan yang wajar dari IB.
8.4.15. IB bertanggung jawab untuk meninjau Matriks Komisi yang berlaku dan setiap pemberitahuan perubahan yang tersedia atau dikomunikasikan oleh Perusahaan.
8.4.16. Kecuali dinyatakan lain dalam Matriks Komisi yang berlaku, tarif Komisi yang berlaku akan ditentukan berdasarkan versi Matriks Komisi yang berlaku pada tanggal Transaksi terkait dibuka.
8.5. Penawaran Khusus
8.5.1. Perusahaan dapat, dari waktu ke waktu, menyediakan ketentuan komersial khusus atau individual (masing-masing disebut 'Penawaran Khusus') bagi Introducing Broker tertentu, termasuk tingkat Komisi yang berbeda, persyaratan Order yang Valid, aset yang memenuhi syarat, atau ketentuan lain yang berbeda dari ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian ini atau Matriks Komisi.
8.5.2. Setiap Penawaran Khusus tunduk pada Ketentuan Penawaran Khusus yang berlaku sebagaimana disediakan oleh Perusahaan dan dapat tunduk pada kriteria kelayakan, serta persyaratan persetujuan dan penerimaan yang terpisah.
8.5.3. Jika Ketentuan Penawaran Khusus secara tegas berbeda dari Perjanjian ini, Matriks Komisi, atau Dokumentasi Program lain yang berlaku, maka Ketentuan Penawaran Khusus tersebut yang akan berlaku khusus untuk Penawaran Khusus terkait dan sejauh menyangkut ketidaksesuaian tersebut. Semua ketentuan lainnya tetap berlaku.
8.5.4. Kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan Penawaran Khusus yang berlaku, Penawaran Khusus tidak akan menciptakan hak permanen atau berkelanjutan, dan setelah kedaluwarsa, penarikan, atau pemutusan, ketentuan standar yang berlaku pada Introducing Broker akan kembali berlaku.
8.6. Ketentuan Komisi lainnya
8.6.1. Kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan, Komisi IB akan dibayarkan secara eksklusif ke Dompet IB yang ditunjuk oleh Perusahaan. IB tidak berhak meminta pembayaran dengan metode lain.
8.6.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Dokumentasi Program yang berlaku atau oleh Perusahaan, Komisi IB akan dibayarkan dalam Dolar Amerika Serikat (USD), terlepas dari mata uang akun trading yang digunakan oleh Klien.
8.6.3. Jika terjadi sengketa mengenai tingkat Komisi yang berlaku, catatan Perusahaan, termasuk versi Matriks Komisi yang berlaku pada saat itu, akan menjadi bukti utama, kecuali jika IB dapat membuktikan adanya kesalahan yang nyata.
8.7. Pajak dan Pemotongan
8.7.1. IB bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pajak, bea, pungutan, iuran jaminan sosial, kewajiban pendaftaran, dan kewajiban serupa yang dikenakan atas atau timbul dari Kompensasi yang diterima oleh IB, kecuali jika Hukum yang Berlaku secara tegas mengharuskan Perusahaan untuk menanggung kewajiban tersebut.
8.7.2. Seluruh Kompensasi yang harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini merupakan jumlah total dan menyeluruh yang harus dibayarkan oleh Perusahaan serta sudah mencakup semua pajak, bea, pungutan, dan biaya yang berlaku, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak barang dan jasa (GST), atau pajak tidak langsung serupa lainnya. IB tidak berhak mengklaim atau menerima jumlah tambahan sehubungan dengan hal tersebut, kecuali yang diwajibkan secara tegas oleh Hukum yang Berlaku.
8.7.3. Perusahaan dapat memotong atau menahan dari pembayaran apa pun sejumlah pajak atau jumlah lain yang wajib dipotong atau ditahan oleh Perusahaan berdasarkan Hukum yang Berlaku. Setiap jumlah yang dipotong atau ditahan dan disetorkan kepada otoritas terkait tersebut akan dianggap telah dibayarkan kepada IB untuk tujuan Perjanjian ini.
8.7.4. IB wajib segera menyerahkan nomor identifikasi pajak, sertifikat domisili pajak, faktur, atau dokumentasi perpajakan lainnya yang secara wajar diperlukan oleh Perusahaan. Perusahaan dapat menangguhkan pembayaran hingga dokumen yang diperlukan telah disediakan, dan penangguhan semacam itu tidak akan menjadi pelanggaran terhadap Perjanjian ini atau penundaan pembayaran oleh Perusahaan.
9. Tinjauan, Penyesuaian dan Pembatasan Komisi IB
9.1. Dasar Umum untuk Tinjauan dan Penyesuaian:
9.1.1. Perusahaan dapat menyesuaikan, mengurangi, menangguhkan, menahan, membatalkan, membalikkan, mengklaim kembali, memulihkan, mengimbangi, mengurangi atau menolak pembayaran Komisi IB sesuai dengan Perjanjian ini di mana:
- penyesuaian berakibat dari penerapan Peringkat IB yang berlaku, Matriks Komisi, atau parameter lain dari model Kompensasi yang berlaku;
- IB berpartisipasi dalam pengaturan Komisi tetap atau pengaturan komersial individual lainnya yang disediakan oleh Perusahaan;
- keadaan yang dijelaskan dalam Bagian ini berlaku.
9.1.2. Bagi IB yang memiliki Peringkat Silver atau lebih tinggi, di mana Komisi IB yang dihasilkan oleh satu Klien melebihi tiga puluh persen (30%) dari total Komisi IB yang dibayarkan kepada IB selama periode penghitungan yang relevan, Perusahaan berhak mengurangi, menyesuaikan atau membatalkan Komisi IB yang dapat dikaitkan dengan Klien tersebut.
9.1.3. Perusahaan dapat menolak, menahan, menyesuaikan, mengurangi, membatalkan atau memulihkan setiap Komisi IB di mana Klien, aktivitas trading, atau transaksi yang relevan kemudian ditentukan tidak memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku atau Hukum yang Berlaku.
9.2. Penyesuaian Komersial:
9.2.1. Di mana Perusahaan memberikan kepada IB tarif Komisi tetap individual, tarif Komisi yang ditingkatkan, atau insentif komersial lainnya di luar model Kompensasi standar, pengaturan semacam itu akan bersifat sementara kecuali disetujui secara tegas oleh Perusahaan.
9.2.2. Perusahaan dapat secara berkala meninjau pembenaran atau aspek bisnis yang berkelanjutan dari pengaturan semacam itu dan dapat mengubah, mengurangi, menangguhkan, menarik, atau menghentikan Komisi tetap yang berlaku, tarif Komisi yang ditingkatkan, atau insentif komersial lainnya.
9.2.3. Kecuali disetujui secara tegas oleh Perusahaan secara tertulis, IB tidak akan memperoleh hak yang tertanam, berkelanjutan, atau permanen atas Komisi tetap, tarif Komisi yang ditingkatkan atau insentif komersial lainnya.
9.2.4. Perusahaan akan memberi tahu IB tentang setiap amandemen, pengurangan, penangguhan, atau penarikan dari pengaturan komersial individual melalui Area IB, melalui email atau melalui saluran komunikasi lain yang ditetapkan oleh Perusahaan.
9.3. Penipuan, Kepatuhan, dan Aktivitas Trading Terlarang:
9.3.1. Selain penyesuaian komersial yang dijelaskan di atas, Perusahaan dapat melaksanakan hak-hak yang ditetapkan dalam Klausul ini di mana atribut yang wajar terkait dengan penipuan, penyalahgunaan, kekhawatiran regulasi, atau kepatuhan yang ada.
9.3.2. Perusahaan dapat melaksanakan satu atau lebih hak yang ditetapkan dalam Klausul ini di mana ditentukan bahwa IB, Akun IB, atau partisipasinya dalam Program IB, setiap Klien yang diperkenalkan oleh IB, akun terkait atau aktivitas yang terkait dengan Program IB ditafsirkan, difasilitasi, atau diuntungkan dari atau secara lain terkait dengan Aktivitas Trading Terlarang.
Untuk tujuan Klausul ini, Aktivitas Trading Terlarang dapat mencakup, tanpa batasan:
- struktur hedging langsung atau tidak langsung;
- aktivitas trading netral risiko atau yang sebagian besar risk-offset;
- aktivitas terkoordinasi antara beberapa akun;
- rereferral mandiri atau struktur akun yang berafiliasi;
- trading fiktif, trading yang disesuaikan, churning, pembuatan volume trading buatan, atau praktik serupa lainnya;
- mikro-skalping atau aktivitas trading ultra-jangka pendek yang berlebih dilakukan terutama untuk menghasilkan komisi, rabat, atau imbalan;
- arbitrase latensi, manipulasi kuotasi, eksploitasi sumber daya atau bentuk penyalahgunaan eksekusi lainnya;
- penyalahgunaan swap, spread, rabat, komisi, bonus, atau promosi;
- trading melingkar atau pengelolaan paparan terkoordinasi;
- penggunaan sistem otomatis, algoritma, atau strategi yang dirancang terutama untuk menghasilkan volume trading yang berpura-pura;
- aktivitas trading yang dilakukan terutama untuk menghasilkan komisi, rabat, imbalan, atau manfaat ekonomi lainnya daripada mendapatkan eksposur pasar yang asli atau menerapkan strategi trading asli;
- segala usaha untuk mengelabui operasional layanan Perusahaan, Program IB, lingkungan trading, struktur kompensasi, kontrol risiko, prosedur kepatuhan, atau pengaturan bisnis; atau
- tindakan lainnya yang dengan wajar dianggap oleh Perusahaan sebagai penyalahgunaan, manipulatif, penipuan, menipu, secara komersial artifisial atau tidak konsisten dengan operasi layanan Perusahaan yang dimaksudkan.
Contoh-contoh di atas hanya bersifat ilustratif dan tidak akan membatasi kemampuan Perusahaan untuk mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan atau aktivitas terlarang berdasarkan fakta dan keadaan kasus tertentu.
9.3.3. Untuk tujuan menilai kelayakan untuk Komisi IB dan mengidentifikasi Aktivitas Trading Terlarang, Perusahaan dapat menentukan bahwa beberapa akun terkait, berafiliasi, dikoordinasikan, atau bertindak bersama berdasarkan satu atau lebih faktor, termasuk:
- alamat IP;
- perangkat atau pengenal perangkat;
- data geolokasi;
- pola perilaku;
- pola trading;
- metode pendanaan;
- metode penarikan saham;
- informasi KYC atau dokumen identifikasi;
- infrastruktur bersama atau lingkungan teknis;
- karakteristik strategi;
- waktu pelaksanaan;
- sidik jari teknis;
- asosiasi ekonomi; atau
- informasi lain yang secara wajar mengindikasikan kontrol, afiliasi, atau kegiatan terkoordinasi yang sama.
Faktor tunggal tidak akan menjadi penentu dan Perusahaan dapat mempertimbangkan keseluruhan keadaan kasus tertentu.
9.3.4. Perusahaan dapat melaksanakan hak-haknya berdasarkan Klausul ini di mana dengan wajar menetapkan bahwa IB, Klien, pemilik manfaat, perwakilan yang diberi otorisasi, akun terkait, atau pihak terkait:
- menyajikan risiko pencucian uang yang tidak dapat diterima, pendanaan teroris, sanksi, penipuan, kejahatan finansial, risiko regulasi, atau reputasi;
- diidentifikasi atau diduga merupakan kecocokan atau kecocokan potensial pada daftar sanksi, daftar orang yang dibatasi, daftar pantauan, atau basis data penyaringan serupa;
- terkait dengan yurisdiksi, transaksi, aktivitas, atau orang yang dapat mengekspos Perusahaan kepada sanksi, kejahatan finansial, risiko regulasi atau reputasi;
- menunjukkan perilaku yang wajar konsisten dengan pencucian uang, pendanaan teroris, penghindaran sanksi, penipuan atau indikator kejahatan keuangan lainnya, termasuk pola pendanaan yang tidak biasa, pembayaran pihak ketiga yang tidak dapat dijelaskan, pergerakan dana yang cepat, aktivitas trading yang tidak konsisten, atau tanda merah AML/CTF lainnya;
- menyediakan atau diduga memberikan informasi yang salah, menyesatkan, tidak akurat, tidak lengkap, atau merahasiakan informasi penting yang berkaitan dengan identitas, kepemilikan manfaat, sumber dana, sumber kekayaan, struktur kontrol, atau masalah kepatuhan;
- gagal memuaskan atau bekerja sama dengan persyaratan KYC, KYB, due diligence, AML, sanksi, pencegahan penipuan, sumber dana, sumber kekayaan, atau persyaratan terkait kepatuhan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan;
- menghalangi, mengganggu, mengelabui, mengkompromikan, atau berusaha untuk merusak tinjauan kepatuhan, penyelidikan internal, penyelidikan penipuan, atau penyelidikan regulatif apa pun; atau
- terlibat dalam, memfasilitasi, atau mencoba terlibat dalam aktivitas pendanaan pihak ketiga yang tidak sah, pembayaran, penyelesaian, atau transfer nilai lainnya.
Untuk tujuan Klausul ini, aktivitas pendanaan atau pembayaran pihak ketiga mencakup deposit, penarikan, transfer atau pembayaran yang melibatkan rekening bank, instrumen pembayaran, dompet e-wallet, dompet aset kripto, atau metode pembayaran lain yang tidak terdaftar atas nama orang yang relevan, atau lainnya yang meredam sumber sebenarnya, kepemilikan atau tujuan dana.
9.3.5. Di mana Perusahaan menduga bahwa setiap keadaan yang dijelaskan dalam Klausul ini mungkin ada, Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya dan sambil menunggu penyelesaian tinjauan, penyelidikan atau penilaian kepatuhan:
(a) menahan sementara Komisi IB atau pembayaran lainnya;
(b) menangguhkan, membatasi, atau menonaktifkan akses IB ke Area IB, Tautan Rujukan, fungsionalitas akumulasi Komisi, atau fungsi lain dari Program IB.
9.3.6. Di mana Perusahaan menetapkan dengan wajar bahwa setiap keadaan yang dijelaskan dalam Klausul ini terjadi, Perusahaan dapat:
- menolak, menyesuaikan, membatalkan, membalikkan, mengklaim kembali, memulihkan, mengimbangi, atau mengurangi Komisi IB atau pembayaran lain yang dihasilkan secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari perilaku tersebut;
- menangguhkan, membatasi, memblokir, atau menghentikan partisipasi IB dalam Program IB;
- mengakhiri Perjanjian ini;
- memulihkan jumlah apa pun yang sebelumnya dibayarkan kepada IB, termasuk melalui cara pemotongan, pengurangan, atau penahanan terhadap jumlah saat ini atau yang akan datang yang seharusnya dibayarkan kepada IB; dan
- mengambil tindakan lain yang secara wajar diperlukan untuk melindungi kepentingan sah Perusahaan atau integritas Program IB.
9.3.7. Untuk tujuan Perjanjian ini, Perusahaan dapat menentukan bahwa seorang Klien berafiliasi dengan IB berdasarkan satu atau lebih faktor, termasuk informasi identitas bersama, detail kontak, perangkat, alamat IP, pengenal teknis, metode pendanaan atau penarikan, instrumen pembayaran, pola perilaku, atau informasi lain yang secara wajar menunjukkan kepemilikan, kontrol, atau afiliasi bersama. Perusahaan dapat mengecualikan setiap Klien semacam itu dari atribusi IB dan menolak, menahan, membatalkan, membalikkan, atau memulihkan Komisi IB yang dapat dikaitkan kepada Klien tersebut sesuai dengan Perjanjian ini.
9.3.8. Perusahaan tidak diperlukan untuk mengungkapkan metodologi deteksi penipuan, kriteria pemantauan, prosedur pengawasan, kontrol kepatuhan, model risiko, hasil investigasi internal, atau informasi lainnya yang jika diungkapkan wajar dapat merugikan efektivitas proses pencegahan penipuan, kepatuhan, atau manajemen risiko Perusahaan.
9.3.9. Hak Perusahaan berdasarkan Klausul ini dalam hal pengeluaran, aktivitas, transaksi atau keadaan apa pun sebelumnya atau yang terkait dengan penghentian Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah penghentian Perjanjian ini dan dapat dilaksanakan kapan saja setelahnya.
10. Rujukan Klien dan Atribusi
10.1. Seorang Klien hanya akan dikaitkan dengan IB di mana atribusi tersebut tercatat oleh sistem Perusahaan sesuai dengan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku dan prosedur teknis serta operasional Perusahaan.
10.2. Semua Klien yang dirujuk oleh IB adalah klien Perusahaan. IB tidak akan memperoleh kepemilikan, hak milik, atau hak berkelanjutan apa pun sehubungan dengan Klien mana pun atau hubungan antara Perusahaan dan Klien tersebut.
10.3. Perusahaan dapat menghapus, menetapkan ulang atau memperbaiki atribusi Klien mana pun di mana:
- Klien tersebut secara salah, tidak konsisten, atau lebih dari sekali dikaitkan;
- atribusi tersebut dihasilkan dari penipuan, penyalahgunaan, Aktivitas Trading Terlarang atau pelanggaran Perjanjian ini;
- Klien atau IB tidak lagi memenuhi persyaratan Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku;
- tindakan semacam itu diperlukan untuk tujuan operasional, kepatuhan, regulasi atau manajemen risiko; atau
- tindakan semacam itu secara wajar diperlukan untuk melindungi kepentingan sah Perusahaan.
10.4. Di mana Klien dihapus atau dipindahkan ke posisi lain, Perusahaan dapat menghentikan perhitungan dan pembayaran Komisi IB sehubungan dengan Klien tersebut dan dapat menyesuaikan, membatalkan, membalikkan, atau memulihkan setiap Komisi IB yang dapat dikaitkan kepada Klien tersebut sesuai dengan Perjanjian ini.
10.5. Catatan dan sistem Perusahaan akan menjadi bukti utama atribusi Klien kecuali IB menunjukkan kesalahan yang jelas.
11. Hak Kekayaan Intelektual
11.1. Semua hak kekayaan intelektual ("Hak Kekayaan Intelektual") yang berkaitan dengan Program IB, termasuk Area IB, Tautan Referral, perangkat lunak, laporan, analisis, basis data, dokumentasi, Materi Pemasaran Perusahaan, dan sistem, alat, atau materi lainnya yang disediakan oleh Perusahaan, akan tetap menjadi milik eksklusif Perusahaan atau pemberi lisensinya. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan kepada IB kepemilikan atau hak milik dalam kekayaan intelektual tersebut.
11.2. Berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan memberikan kepada IB lisensi terbatas, non-eksklusif, non-transferable, tidak dapat dilisensikan kembali, dan dapat dicabut, untuk mengakses dan menggunakan Area IB, Tautan Referral, perangkat lunak, laporan, analisis, Materi Pemasaran Perusahaan, dan sumber daya lainnya yang disediakan oleh Perusahaan semata-mata untuk tujuan partisipasi dalam Program IB.
11.3. IB harus menggunakan sistem, perangkat lunak, Area IB, laporan, analisis, dan sumber daya Perusahaan lainnya hanya sesuai dengan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, dan instruksi Perusahaan. Kecuali diizinkan oleh Perusahaan secara tertulis, IB tidak boleh:
- menyalin, menggandakan, mendistribusikan, melisensikan, atau memanfaatkan sumber daya Perusahaan dengan cara lain;
- merekayasa balik, mendekompilasi atau mencoba memperoleh kode sumber perangkat lunak atau solusi teknis lainnya;
- menyediakan akses ke sumber daya Perusahaan kepada pihak ketiga mana pun; atau
- menggunakan sumber daya Perusahaan untuk tujuan apa pun yang tidak terkait dengan Program IB.
11.4. Perusahaan dapat, kapan saja, memperbarui, mengubah, menangguhkan, membatasi, atau menarik akses ke komponen apa pun dari Program IB, Area IB, Tautan Referral, perangkat lunak, laporan, analisis, atau sumber daya Perusahaan lainnya kapan pun berdasarkan pertimbangan operasi, teknis, komersial, kepatuhan, regulasi, pencegahan penipuan, keamanan, atau manajemen risiko atau di mana IB melanggar Perjanjian ini.
11.5. Setelah penghentian partisipasi IB dalam Program IB, Perusahaan dapat segera mencabut akses IB ke sumber daya Perusahaan mana pun. IB harus segera menghentikan penggunaan semua sumber daya Perusahaan dan menghapus atau menghancurkan salinan dalam penguasaannya kecuali jika penyimpanannya diperlukan oleh Hukum yang Berlaku.
12. Kerahasiaan
12.1. Untuk keperluan Perjanjian ini, 'Informasi Rahasia' berarti semua informasi non-publik yang diungkapkan atau disediakan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh atau atas nama Perusahaan kepada IB, baik sebelum atau setelah Tanggal Efektif dan baik dalam bentuk tertulis, lisan, elektronik, visual maupun bentuk lainnya, termasuk informasi yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan, operasi, produk, layanan, penetapan harga, pengaturan komersial, Klien, prospektif klien, mitra, Afiliasi, Perusahaan terkait, sistem, teknologi, keamanan, prosedur kepatuhan, strategi bisnis, informasi keuangan, rahasia dagang, Area IB, Matriks Komisi, Dokumentasi Program, dan informasi lain yang diidentifikasi sebagai rahasia atau yang, berdasarkan sifat atau keadaan pengungkapannya, harus dipahami secara wajar sebagai rahasia.
12.2. IB harus:
- menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia;
- menggunakan Informasi Rahasia semata-mata untuk tujuan Perjanjian ini;
- melindungi Informasi Rahasia dengan kehati-hatian yang wajar dan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga kecuali diizinkan oleh Perjanjian ini; dan
- segera memberi tahu Perusahaan tentang setiap akses tanpa izin, pengungkapan, kehilangan, atau penyalahgunaan Informasi Rahasia yang aktual atau diduga.
12.3. Kewajiban yang ditetapkan dalam Klausul ini tidak berlaku untuk informasi yang ditunjukkan oleh IB:
- bersifat publik atau menjadi tersedia untuk umum selain melalui pelanggaran Perjanjian ini;
- diketahui secara sah oleh IB sebelum diungkapkan oleh Perusahaan;
- diperoleh secara sah dari pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan; atau
- dikembangkan secara independen oleh IB tanpa referensi kepada Informasi Rahasia.
12.4. IB dapat mengungkapkan Informasi Rahasia hanya:
- jika diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku, pengadilan atau otoritas pengatur yang kompeten;
- jika pengungkapan dilakukan kepada penasihat profesional yang terikat oleh kewajiban kerahasiaan; atau
- jika Perusahaan telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya.
12.5. Di mana pengungkapan diwajibkan berdasarkan ketentuan pengungkapan yang diizinkan dari Perjanjian ini, IB harus, sejauh diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, segera memberi tahu Perusahaan sebelum membuat pengungkapan tersebut dan memberikan Perusahaan dengan rincian yang masuk akal sehubungan dengan permintaan tersebut. IB harus bekerja sama secara wajar dengan Perusahaan dalam menentukan ruang lingkup, waktu, dan cara pengungkapan yang sesuai dalam upaya untuk membatasi pengungkapan sejauh minimal yang dipersyaratkan secara hukum, asalkan kerjasama semacam itu tidak mengakibatkan pelanggaran Hukum yang Berlaku atau setiap perintah atau arahan yang mengikat dari otoritas terkait yang relevan.
12.6. Tanpa membatasi kekhususan Klausul ini, IB tidak boleh menyalin, mengikis, mengekstrak, memperbanyak, mendistribusikan, mengomersialisasi, atau menggunakan dengan cara lain laporan apa pun, analisis, statistik, Matriks Komisi, fungsionalitas Area IB, atau informasi lain yang tersedia melalui Area IB kecuali sejauh yang diperlukan untuk partisipasi IB dalam Program IB sesuai dengan Perjanjian ini.
12.7. Setelah penghentian Perjanjian ini atau atas permintaan Perusahaan, IB harus segera menghentikan penggunaan Informasi Rahasia dan, atas pilihan Perusahaan, mengembalikan atau menghancurkan secara permanen semua Informasi Rahasia dalam kendalinya, kecuali jika penyimpanannya disyaratkan oleh Hukum yang Berlaku.
12.8. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan kepada IB kepemilikan atau hak kekayaan intelektual atas Informasi Rahasia.
12.9. Kewajiban yang terkandung dalam Klausul ini akan tetap berlaku setelah penghentian Perjanjian ini selama periode lima (5) tahun setelah penghentiannya atau kedaluwarsa, atau untuk jangka waktu yang lebih lama sebagaimana mungkin diperlukan oleh Hukum yang Berlaku.
13. Perlindungan Data
13.1. Perusahaan dapat mengumpulkan, menggunakan, dan memproses Data Pribadi IB untuk tujuan mengelola dan melaksanakan Perjanjian ini serta Program IB, termasuk komunikasi operasional, kepatuhan, regulatif, teknis, dan komersial, sesuai dengan Kebijakan Privasi Perusahaan dan Hukum yang Berlaku.
13.2. Untuk tujuan Perjanjian ini, 'Data Pribadi' dan 'Pelanggaran Data Pribadi' harus memiliki makna yang sama seperti yang diberikan kepadanya berdasarkan Hukum yang Berlaku.
13.3. IB harus mematuhi semua Hukum yang Berlaku yang berkaitan dengan pengumpulan, akses, penggunaan, penyimpanan, pemrosesan, transfer, perlindungan dan penghapusan Data Pribadi sehubungan dengan Perjanjian ini.
13.4. Sejauh IB menerima akses atau mengumpulkan, menggunakan, atau memproses Data Pribadi apa pun sehubungan dengan Program IB, IB harus memproses Data Pribadi tersebut semata-mata:
- untuk tujuan berpartisipasi dalam Program IB;
- sesuai dengan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku dan Hukum yang Berlaku; dan
- sebagai yang minimal diperlukan untuk tujuan yang relevan.
13.5. IB tidak boleh:
- menggunakan Data Pribadi untuk tujuan yang tidak terkait dengan Program IB;
- mengungkapkan, menjual, mentransfer, berbagi, atau menyediakan Data Pribadi kepada pihak ketiga kecuali jika diizinkan oleh Perjanjian ini atau diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku;
- menggunakan Data Pribadi dengan cara yang tidak konsisten dengan Perjanjian ini, Dokumentasi Program yang berlaku, atau Hukum yang Berlaku.
13.6. IB akan menerapkan dan mempertahankan tindakan teknis dan organisasi yang tepat untuk melindungi Data Pribadi dari kehancuran, kehilangan, perubahan, pengungkapan tanpa izin atau akses tidak sah atau pemrosesan lainnya yang melanggar hukum atau tidak sah.
13.7. IB akan memberi tahu Perusahaan tanpa penundaan yang tidak wajar jika mengetahui:
- setiap Pelanggaran Data Pribadi yang aktual atau diduga terkait dengan Data Pribadi yang diproses sehubungan dengan Program IB;
- setiap akses tidak sah, pengungkapan, atau kehilangan Data Pribadi tersebut; atau
- setiap keluhan, penyelidikan regulator atau penyelidikan yang berkaitan dengan Data Pribadi tersebut.
13.8. IB akan segera memberikan kepada Perusahaan informasi, dokumentasi, dan bantuan yang wajar yang mungkin diperlukan oleh Perusahaan untuk memverifikasi kepatuhan IB dengan Klausul ini, menyelidiki setiap Pelanggaran Data Pribadi yang aktual atau diduga, atau mematuhi Hukum yang Berlaku, persyaratan regulatif atau permintaan dari otoritas yang kompeten terkait Data Pribadi.
13.9. IB akan bekerja sama secara wajar dengan Perusahaan sehubungan dengan setiap permintaan perlindungan data, penyelidikan, keluhan, atau penyelidikan regulatif yang berkaitan dengan Data Pribadi yang diproses sehubungan dengan Perjanjian ini.
13.10. Setelah penghentian atau kedaluwarsa Perjanjian ini, IB harus segera menghentikan pengumpulan, akses, penggunaan, atau pemrosesan Data Pribadi yang diperoleh sehubungan dengan Program IB dan harus segera menghapus atau menghancurkan semua Data Pribadi tersebut yang ada dalam penguasaan atau kendalinya, kecuali jika penyimpanannya diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku.
13.11. Kewajiban yang terkandung dalam Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau kedaluwarsa Perjanjian ini selama IB menguasai Data Pribadi atau untuk jangka waktu yang lebih lama sebagaimana yang mungkin diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku.
13.12. Kecuali disetujui sebaliknya, masing-masing Pihak akan bertindak sebagai pengendali independen sehubungan dengan Data Pribadi untuk yang mana ia secara independen menentukan tujuan dan cara pemrosesan. Di mana IB memproses Data Pribadi semata-mata atas nama dan atas instruksi tertulis dari Perusahaan, IB harus mematuhi setiap perjanjian pemrosesan data yang berlaku antara Para Pihak dan persyaratan perlindungan data sebagaimana yang ditetapkan oleh Perusahaan di bawah Dokumentasi Program yang berlaku.
13.13. IB tidak akan mentransfer Data Pribadi ke yurisdiksi lain atau mengizinkan akses ke Data Pribadi dari yurisdiksi lain kecuali jika transfer atau akses tersebut diizinkan oleh Hukum yang Berlaku dan setiap persyaratan yang dikenakan oleh Perusahaan telah dipenuhi.
13.14. IB tidak akan menunjuk prosesor pihak ketiga atau orang lain untuk memproses Data Pribadi yang diterima dari atau atas nama Perusahaan tanpa otorisasi tertulis sebelumnya dari Perusahaan jika otorisasi tersebut diperlukan di bawah perjanjian pemrosesan data yang berlaku atau Dokumentasi Program yang berlaku.
14. Pernyataan dan Jaminan
14.1. IB menyatakan dan menjamin bahwa sepanjang berlakunya Perjanjian ini:
14.1.1. IB memiliki kapasitas hukum penuh, otoritas, dan semua hak yang diperlukan, lisensi, registrasi, otorisasi, persetujuan, dan izin yang diperlukan untuk memasuki, melaksanakan, dan mematuhi Perjanjian ini dan, di mana diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku, melaksanakan aktivitasnya secara sah di yurisdiksi tempat ia beroperasi.
14.1.2. IB harus tetap mematuhi Hukum yang Berlaku sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitasnya secara sah berdasarkan Perjanjian ini.
14.1.3. Pelaksanaan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan perjanjian, kewajiban, Hukum yang Berlaku atau pembatasan yang mengikat pada IB.
14.1.4. IB tidak tunduk pada pembatasan, larangan, sanksi, tindakan regulatif, atau keadaan lain yang akan menghambat atau secara material mengurangi kemampuannya untuk melaksanakan Perjanjian ini.
14.1.5. Semua informasi, dokumen, dan pernyataan yang diberikan oleh IB kepada Perusahaan sehubungan dengan Program IB adalah benar, akurat, lengkap, terkini, dan tidak menyesatkan.
14.1.6. IB harus segera memberikan informasi tersebut, dokumen, dan bukti yang bisa diminta oleh Perusahaan untuk memverifikasi pernyataan dan jaminan yang terkandung dalam Perjanjian ini.
14.2. IB harus segera memberi tahu Perusahaan jika mengetahui bahwa pernyataan atau jaminan yang terkandung dalam Perjanjian ini menjadi atau mungkin menjadi tidak akurat, tidak lengkap, atau menyesatkan.
14.3. Perusahaan memasuki Perjanjian ini berdasarkan ketergantungan pada pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Klausul ini.
15. Ganti Rugi
15.1. IB harus mengganti rugi, membela, dan membebaskan Perusahaan, Afiliasi, Perusahaan Terkait, direktur, pejabat, karyawan, dan perwakilannya dari dan terhadap segala kerugian, kerusakan, kewajiban, klaim, tindakan, penalti, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau terkait dengan:
- setiap pelanggaran terhadap Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku oleh IB;
- setiap pelanggaran oleh IB terhadap Hukum yang Berlaku;
- setiap tindakan atau kelalaian yang bersifat lalai, penipuan, disengaja, atau melanggar hukum oleh IB;
- setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, privasi, atau hak lainnya dari pihak ketiga yang timbul dari kegiatan IB;
- setiap klaim, keluhan, investigasi, atau tindakan regulasi yang timbul dari aktivitas pemasaran, promosi, atau bisnis IB;
- setiap pelanggaran oleh IB terhadap kewajiban kerahasiaan atau perlindungan data;
- setiap klaim, keluhan, perselisihan, tindakan, atau proses yang diajukan oleh Klien atau pihak ketiga lainnya yang timbul dari atau terkait dengan setiap tindakan, kelalaian, representasi, pernyataan, aktivitas pemasaran atau perilaku lain dari IB; atau
- setiap representasi atau jaminan tidak akurat yang dibuat oleh IB berdasarkan Perjanjian ini.
15.2. Jika Perusahaan mengetahui adanya klaim, keluhan, tindakan, proses, investigasi, atau masalah lain yang dapat menimbulkan kewajiban penggantian rugi di bawah Klausul ini ("Klaim yang Ditanggung"), Perusahaan harus, sejauh memungkinkan, memberi tahu IB tanpa penundaan yang tidak semestinya. Setiap kegagalan atau penundaan dalam memberikan pemberitahuan tersebut tidak akan membebaskan IB dari kewajibannya di bawah Klausul ini, kecuali jika IB dirugikan secara material oleh kegagalan atau penundaan tersebut.
15.3. Perusahaan berhak untuk berpartisipasi dan, di mana Perusahaan menentukan bahwa kepentingannya dapat terpengaruh secara material, mengambil kendali atas pembelaan, pelaksanaan, dan penyelesaian setiap Klaim yang Ditanggung. IB harus memberikan Perusahaan semua informasi, dokumen, bantuan, dan kerja sama yang wajar yang diperlukan terkait pembelaan, pelaksanaan, atau penyelesaian setiap Klaim yang Ditanggung.
15.4. IB tidak boleh mengakui kewajiban, membuat pernyataan atas nama Perusahaan, atau menyelesaikan, menyetujui, atau menyelesaikan setiap Klaim yang Ditanggung dengan cara yang memberlakukan setiap kewajiban, pembatasan, pengakuan kesalahan atau dampak merugikan lain terhadap Perusahaan atau Afiliasi dan Perusahaan Terkaitnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.
15.5. Perusahaan berhak untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri terkait dengan setiap Klaim yang Ditanggung di mana dianggap perlu untuk melindungi kepentingannya, dan biaya dan pengeluaran wajar dari penasihat tersebut menjadi bagian dari kerugian dan pengeluaran yang dicakup oleh penggantian rugi di bawah Klausul ini.
15.6. Pelaksanaan hak atau upaya apa pun oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini tidak akan membatasi haknya untuk memulihkan kerugian apa pun berdasarkan Klausul ini.
15.7. Kewajiban penggantian rugi di bawah Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini.
15.8. Penggantian rugi yang ditetapkan dalam Klausul ini mencakup, tanpa batasan, setiap klaim, tindakan, proses, penyelidikan, kerugian, kerusakan, kewajiban, denda, biaya hukum dan profesional yang wajar, biaya regulasi, kerusakan reputasi, dan kehilangan profit yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari atau terkait dengan hal-hal yang dijelaskan dalam Klausul ini.
15.9. Dengan tunduk pada Klausul 4.2.19 dan hak Perusahaan di bawah Klausul ini, IB harus bertanggung jawab, dengan biaya dan pengeluaran sendiri, untuk memberikan bantuan, informasi, dan kerja sama yang mungkin diperlukan terkait dengan keluhan, klaim, atau perselisihan yang diajukan oleh Klien atau pihak ketiga mana pun yang timbul dari atau terkait dengan tindakan atau kelalaian IB. IB harus segera mengambil semua langkah yang wajar untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengganti rugi, membela, dan membebaskan Perusahaan dari dan terhadap klaim, kewajiban, kerugian, kerusakan, denda, biaya, dan pengeluaran yang diakibatkan (termasuk biaya hukum yang wajar). Terlepas dari ketentuan di atas, Perusahaan berhak untuk berpartisipasi dalam atau mengambil alih penanganan, pembelaan, atau penyelesaian keluhan, klaim, atau sengketa tersebut sejauh mana Perusahaan atau Afiliasi dan Perusahaan Terkaitnya dapat terpengaruh oleh masalah tersebut atau memiliki kepentingan dalam masalah tersebut. Perusahaan tidak berkewajiban untuk berpartisipasi dalam atau mengambil tanggung jawab atas penyelesaian keluhan, klaim, atau perselisihan tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku.
16. Pembatasan Tanggung Jawab
16.1. Sepenuhnya sebagaimana diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab kepada IB atas kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, teladan atau hukuman, atau atas kehilangan keuntungan, kehilangan pendapatan, kehilangan bisnis, kehilangan niat baik, kehilangan peluang, kehilangan penghematan yang diantisipasi atau kerugian serupa lainnya yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, baik yang timbul dari kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian) atau sebaliknya.
16.2. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas gangguan, penangguhan, keterlambatan, ketidaktersediaan, kegagalan atau kegagalan sementara Area IB, Tautan Rujukan, perangkat lunak, sistem, saluran komunikasi atau komponen teknis lainnya dari Program IB, atau atas akses tidak sah, penyadapan, perubahan, pengungkapan, penyalahgunaan, kerusakan, atau kehilangan data, kredensial, komunikasi atau informasi yang ditransmisikan melalui internet atau jaringan komunikasi lainnya, kecuali sejauh yang disebabkan langsung oleh penipuan, perbuatan salah atau kelalaian berat dari Perusahaan.
16.3. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat atau tindakan yang diambil dengan itikad baik terkait administrasi Program IB atau pelaksanaan hak apa pun berdasarkan Perjanjian ini, termasuk keputusan yang berkaitan dengan:
- penyertaan, penangguhan, atau penghapusan IB dari Program IB;
- penetapan atau penghitungan ulang Peringkat IB;
- penerapan, pengubahan, atau interpretasi Matriks Komisi;
- penghitungan, pengakuan, penyesuaian, penahanan, penangguhan, pembatalan, pemulihan, atau tidak dibayarnya Komisi IB atau Kompensasi lainnya;
- atribusi, penugasan kembali, atau penghapusan Klien;
- tinjauan kepatuhan, langkah-langkah pencegahan penipuan, penyaringan sanksi, kegiatan manajemen risiko, atau penerapan Dokumentasi Program yang berlaku.
16.4. Sepenuhnya sebagaimana diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, keseluruhan tanggung jawab Perusahaan terhadap IB yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban hukum atau sebaliknya, tidak dalam keadaan apa pun melebihi jumlah total Kompensasi yang sebenarnya dibayar atau dapat dibayarkan oleh Perusahaan kepada IB selama enam (6) bulan yang segera sebelumnya dari peristiwa yang menimbulkan klaim yang relevan.
16.5. Pembatasan dan pengecualian tanggung jawab yang ditetapkan dalam Klausul ini tidak akan berlaku untuk tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi di bawah Hukum yang Berlaku.
16.6. Pembatasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Klausul ini akan berlaku terlepas dari jumlah klaim, sebab tindakan atau peristiwa yang menimbulkan tanggung jawab.
17. Penangguhan dan Pengakhiran
17.1. Perjanjian ini akan mulai berlaku pada Tanggal Efektif dan akan tetap berlaku sampai diakhiri sesuai dengan Perjanjian ini.
17.2. Perusahaan dapat, setiap saat, menangguhkan atau membatasi partisipasi IB dalam Program IB, secara keseluruhan atau sebagian, di mana Perusahaan mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk:
- melindungi kepentingan bisnis, hukum, regulasi, atau komersialnya yang sah;
- mematuhi Hukum yang Berlaku atau persyaratan otoritas yang berwenang;
- melakukan pemeriksaan atau tinjauan internal terkait kepatuhan, penipuan, sanksi, AML, KYC, KYB, atau hal lainnya;
- mencegah penipuan, penyalahgunaan, pelanggaran ketentuan, atau Kegiatan Trading yang Dilarang yang sebenarnya terjadi atau yang dicurigai; atau
- menegakkan ketentuan Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku.
17.3. Selama penangguhan apapun, Perusahaan dapat, tanpa batasan:
- menangguhkan atau menonaktifkan akses IB ke Area IB;
- menonaktifkan atau membatasi Tautan Referral atau fungsionalitas lain dari Program IB;
- menunda, menangguhkan, atau menahan perolehan, penghitungan, atau pembayaran Komisi IB atau Kompensasi lain; jika penangguhan dicabut dan tidak ada dasar untuk penahanan atau pembatalan yang teridentifikasi, Perusahaan harus menghitung ulang dan mengkreditkan Komisi IB yang seharusnya jatuh tempo untuk periode penangguhan;
- menangguhkan atau membatasi partisipasi IB dalam setiap komponen Program IB; dan
- mengambil tindakan lain yang diperlukan secara wajar untuk melindungi kepentingan sah Perusahaan.
17.4. Kecuali jika diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku, Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menjalankan hak penangguhan atau pembatasan di bawah Perjanjian ini.
17.5. Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan segera, dengan memberikan pemberitahuan kepada IB, apabila:
- IB melanggar Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku;
- IB melanggar Hukum yang Berlaku;
- IB tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan yang berlaku untuk partisipasi dalam Program IB;
- Perusahaan menilai secara wajar bahwa IB menimbulkan risiko hukum, regulasi, kepatuhan, penipuan, sanksi, kejahatan keuangan, atau reputasi;
- IB gagal memenuhi atau tidak bekerja sama dengan persyaratan kepatuhan, KYC, KYB, AML, sanksi, atau uji tuntas lainnya dari Perusahaan;
- IB menjadi bangkrut, menjalani likuidasi, kebangkrutan, administrasi, atau proses serupa lainnya;
- lisensi, pendaftaran, otorisasi, atau persetujuan apa pun yang diperlukan untuk aktivitas IB ditangguhkan, dibatasi, dicabut, telah habis masa berlakunya atau dengan cara lain tidak lagi efektif;
- Perusahaan menilai bahwa pengakhiran diperlukan untuk mematuhi Hukum yang Berlaku, persyaratan regulasi atau permintaan dari Regulator, atau untuk melindungi atau mempertahankan status regulasi Perusahaan; atau
- IB melaksanakan pemasaran, pengajaran, atau kegiatan promosi tidak sah lainnya di atau menargetkan Negara yang Dibatasi.
17.6. Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini untuk alasan apa pun dan tanpa perlu menetapkan pelanggaran oleh IB, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada IB tidak kurang dari tiga puluh (30) hari sebelumnya.
17.7. Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan segera, dengan memberikan pemberitahuan kepada IB bahwa IB telah tidak aktif selama periode waktu yang berkelanjutan sembilan puluh (90) hari atau periode lain yang mungkin ditentukan dalam Dokumentasi Program yang berlaku. Untuk tujuan Klausul ini, ketidakaktifan dapat mencakup tidak adanya Klien, Trader Aktif, Volume Valid, aktivitas yang menghasilkan IB Commission atau kriteria aktivitas terukur lainnya yang ditentukan dalam Dokumentasi Program yang berlaku.
17.8. Perusahaan dapat menghentikan, merestrukturisasi, menarik, atau memodifikasi secara material Program IB atau komponen apa pun daripadanya, dan jika perubahan tersebut membuat kelanjutan Perjanjian ini tidak praktis atau tidak lagi sesuai secara komersial, Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada IB tidak kurang dari tiga puluh (30) hari sebelumnya.
17.9. IB dapat mengakhiri Perjanjian ini untuk alasan apa pun dengan memberikan Perusahaan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari tiga puluh (30) hari sebelumnya melalui Area IB atau saluran komunikasi lain yang ditentukan oleh Perusahaan. Meskipun demikian, jika IB tidak setuju dengan amandemen material yang diberitahukan oleh Perusahaan sesuai dengan Perjanjian ini, IB dapat mengakhiri Perjanjian ini yang berlaku efektif sejak tanggal amandemen tersebut, dengan memberitahukan Perusahaan sebelum tanggal tersebut.
17.10. Tidak ada di Klausul ini yang akan memengaruhi hak dari masing-masing Pihak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan segera di mana hak tersebut dinyatakan secara tegas diberikan di tempat lain dalam Perjanjian ini atau yang timbul berdasarkan Hukum yang Berlaku.
17.11. Penangguhan atau pengakhiran Perjanjian ini tidak akan memengaruhi:
- setiap hak, upaya atau kewajiban yang sudah terjadi sebelum tanggal efektif penangguhan atau pengakhiran;
- setiap kepatuhan yang sedang berlangsung, penipuan, regulasi, atau tinjauan internal, investigasi atau audit;
- hak Perusahaan untuk menahan, menyesuaikan, mengurangi, memulihkan, mengimbangi atau menolak pembayaran Komisi IB atau Kompensasi lainnya sesuai dengan Perjanjian ini; atau
- ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah pengakhiran.
17.12. Ketentuan yang berkaitan dengan Kerahasiaan, Perlindungan Data, Kekayaan Intelektual, Indemnifikasi, Pembatasan Tanggung Jawab, Tinjauan, Penyesuaian dan Pembatasan Komisi IB, penyelesaian sengketa dan ketentuan lainnya yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah pengakhiran akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan masing-masing.
18. Konsekuensi dari Pengakhiran
18.1. Setelah pengakhiran atau berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini:
- partisipasi IB dalam Program IB dan semua hak, lisensi, dan izin yang diberikan kepada IB berdasarkan Perjanjian ini akan segera berakhir;
- Perusahaan dapat menonaktifkan atau membatasi Tautan Referral IB, akses ke Area IB dan fungsi lain yang tersedia bagi IB di bawah Program IB;
- IB harus segera berhenti menggunakan nama, merek dagang, logo, branding, Materi Pemasaran Perusahaan, dan properti intelektual lainnya dari Perusahaan;
- IB harus segera menghentikan semua aktivitas pemasaran dan promosi yang terkait dengan Perusahaan, dan menghapus, menonaktifkan, atau dengan cara lain menghentikan pembuatan Materi Pemasaran Perusahaan dari situs webnya, halaman arahan, halaman media sosial dan saluran pemasaran lain yang di bawah kendalinya.
18.2. Berdasarkan ketentuan Perjanjian ini, Perusahaan akan menghitung setiap Komisi IB yang tertunda atau Kompensasi lain yang diakui hingga tanggal efektif pengakhiran sesuai dengan Perjanjian ini dan Dokumentasi Program yang berlaku.
18.3. Terlepas dari ketentuan di atas, Perusahaan dapat menunda, menahan, menyesuaikan, mengurangi, membatalkan, mengimbangi, memulihkan atau menolak pembayaran Komisi IB yang tertunda atau Kompensasi lainnya jika tindakan tersebut diizinkan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk di mana peninjauan, penipuan, kepatuhan, AML, KYC, KYB, sanksi atau peninjauan lainnya, investigasi, audit atau verifikasi sedang berlangsung atau dibutuhkan oleh Perusahaan.
18.4. Tidak ada Komisi IB atau Kompensasi lainnya yang akan diakui sehubungan dengan aktivitas trading atau aktivitas yang terjadi setelah tanggal efektif pengakhiran, kecuali dinyatakan secara tegas dalam Dokumentasi Program yang berlaku.
18.5. Pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini tidak, dengan sendirinya, memberikan hak kepada IB untuk menerima kompensasi, ganti rugi, pembayaran atas itikad baik, atau pembayaran lain yang timbul semata-mata sebagai hasil dari pengakhiran tersebut.
18.6. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan memengaruhi hubungan antara Perusahaan dan setiap Klien yang diatribusikan kepada IB sebelum pengakhiran. Setelah pengakhiran, semua Klien tersebut akan tetap menjadi klien Perusahaan, dan Perusahaan berhak untuk terus memberikan layanan kepada mereka sesuai dengan Perjanjian Pelanggan yang berlaku.
18.7. Perusahaan dapat menyimpan catatan, dokumen, dan informasi terkait IB dan Program IB sebagaimana diperlukan oleh Hukum yang Berlaku, persyaratan regulasi, atau kebijakan penyimpanan catatan internal Perusahaan.
19. Force Majeure
19.1. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini jika keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Force Majeure ("Peristiwa Force Majeure").
19.2. Untuk tujuan Perjanjian ini, Peristiwa Force Majeure berarti setiap peristiwa di luar kendali wajar Pihak yang terkena dampak, termasuk, tanpa batasan:
19.2.1. tindakan Tuhan;
19.2.2. bencana alam, termasuk kebakaran, banjir, gempa bumi, atau bencana alam lainnya;
19.2.3. perang, invasi, konflik bersenjata, terorisme, kerusuhan sipil, atau huru-hara;
19.2.4. epidemi, pandemi atau darurat kesehatan masyarakat;
19.2.5. tindakan atau kelalaian pemerintah, otoritas regulasi atau yudisial;
19.2.6. sanksi, embargo, atau perubahan dalam Hukum yang Berlaku;
19.2.7. gangguan atau kegagalan telekomunikasi, layanan internet, utilitas, atau infrastruktur penting;
19.2.8. serangan siber atau serangan berbahaya lainnya serta yang memengaruhi sistem informasi;
19.2.9. mogok kerja, penghalangan masuk kerja, atau perselisihan industri lainnya; atau
19.2.10. peristiwa luar biasa lain di luar kendali wajar Pihak yang terdampak.
19.3. Pihak yang terdampak harus segera memberi tahu Pihak lain tentang terjadinya Peristiwa Force Majeure, perkiraan dampaknya terhadap pelaksanaan Perjanjian ini dan, di mana sesuai, perkiraan durasinya. Pihak yang terdampak juga harus memberi tahu Pihak lainnya segera setelah Peristiwa Force Majeure berakhir.
19.4. Pihak yang terdampak harus melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi dampak dari Peristiwa Force Majeure dan melanjutkan pelaksanaan kewajibannya secepat mungkin.
19.5. Jika Peristiwa Force Majeure berlangsung selama lebih dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dan secara materi menghambat pelaksanaan Perjanjian ini, salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya tanpa kewajiban yang timbul hanya dari pengakhiran tersebut.
19.6. Tidak ada di dalam Klausul ini yang memengaruhi hak Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini untuk melakukan tinjauan kepatuhan, menangguhkan partisipasi dalam Program IB, menahan atau menyesuaikan Komisi IB atau menegakkan hak lain berdasarkan Perjanjian ini di mana hak tersebut muncul secara terpisah dari Peristiwa Force Majeure.
20. Pemberitahuan
20.1. Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, setiap pemberitahuan, permintaan, persetujuan, izin, atau komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian ini harus disampaikan melalui Area IB, melalui email atau melalui saluran komunikasi lain yang ditunjuk oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
20.2. IB harus memastikan bahwa rincian kontaknya, termasuk alamat emailnya dan informasi kontak lainnya yang diberikan kepada Perusahaan, tetap akurat, lengkap, dan terkini selama masa Perjanjian ini.
20.3. Setiap pemberitahuan atau komunikasi dianggap telah diterima:
- segera, jika diberikan melalui Area IB;
- 1 (satu) jam setelah transmisi, jika dikirim melalui email ke alamat email yang terdaftar oleh IB, dengan ketentuan bahwa Perusahaan tidak menerima pemberitahuan tentang kegagalan atau nonpengiriman otomatis;
- segera setelah dipublikasikan di Area IB di mana publikasi tersebut merupakan pemberitahuan yang memadai berdasarkan Perjanjian ini, termasuk perlakuan terhadap amandemen yang tidak memerlukan pemberitahuan individu sebelumnya; atau
- pada waktu lain yang mungkin ditentukan dalam komunikasi yang relevan.
20.4. Perusahaan dapat menggunakan saluran komunikasi yang berbeda untuk kategori pemberitahuan yang berbeda, termasuk pemberitahuan yang berkaitan dengan amandemen Perjanjian ini, Dokumentasi Program, Matriks Komisi, masalah kepatuhan, masalah operasional atau aspek lain dari Program IB.
20.5. IB harus bertanggung jawab penuh untuk secara teratur meninjau Area IB dan alamat email terdaftarnya untuk pemberitahuan, pembaruan, dan komunikasi lainnya yang berkaitan dengan Program IB.
21. Amandemen Perjanjian dan Program IB
21.1. Perusahaan dapat, dari waktu ke waktu, secara sepihak mengubah, memperbarui, mengganti, atau melengkapi:
- Perjanjian ini;
- Dokumentasi Program yang berlaku;
- Program IB atau komponen apa pun daripadanya;
- model Kompensasi, Matriks Komisi, persyaratan Peringkat IB atau ketentuan komersial lain dari Program IB; dan
- kebijakan, pedoman, prosedur, atau dokumen lain yang berlaku untuk Program IB.
21.2. Amandemen material atas Perjanjian ini, termasuk amandemen yang secara materi memengaruhi hak, kewajiban, Kompensasi, atau partisipasi IB dalam Program IB, akan disampaikan kepada IB melalui Area IB, melalui email, atau melalui saluran komunikasi lain yang ditunjuk oleh Perusahaan. Perusahaan dapat menentukan dalam komunikasi tersebut tanggal di mana amandemen yang relevan atau versi yang diperbarui akan berlaku.
21.3. Perusahaan dapat membuat amandemen nonmateri tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada IB, termasuk amandemen yang bersifat administratif, teknis, editorial, atau klarifikasi, memperbaiki kesalahan atau ketidakkonsistenan, memperbarui referensi atau rincian kontak, atau yang tidak secara materi merugikan hak atau kewajiban IB. Amandemen tersebut mungkin berlaku setelah dipublikasikan di Area IB, di Situs Web atau melalui saluran lain yang ditunjuk oleh Perusahaan.
21.4. Kecuali jika diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku atau secara tegas ditentukan oleh Perusahaan, setiap amandemen, pembaruan, atau penggantian Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku akan berlaku dan mengikat IB pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan dalam pemberitahuan yang relevan atau, jika tidak diperlukan pemberitahuan sebelumnya berdasarkan Perjanjian ini, setelah publikasinya atau pada tanggal lain yang dapat ditentukan oleh Perusahaan.
21.5. Kecuali di mana diwajibkan secara tegas oleh Hukum yang Berlaku, tidak ada persetujuan, tanda tangan, pengakuan, penerimaan elektronik, atau tindakan afirmatif lain oleh IB yang diperlukan untuk amandemen, pembaruan, atau penggantian yang dilakukan oleh Perusahaan sesuai dengan Klausul ini untuk menjadi efektif dan mengikat IB.
21.6. Jika IB tidak setuju dengan amandemen, pembaruan, atau penggantian Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku, IB dapat mengakhiri Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan pengakhiran Perjanjian ini. IB tidak berhak untuk terus berpartisipasi dalam Program IB setelah amandemen yang relevan menjadi efektif berdasarkan versi sebelumnya dari Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku.
21.7. Jika IB terus berpartisipasi dalam atau menggunakan Program IB setelah amandemen telah berlaku, partisipasi yang berlanjut tersebut akan tunduk secara eksklusif pada Perjanjian yang diamandemen dan Dokumentasi Program yang berlaku saat itu. Untuk menghindari keraguan, partisipasi berlanjut bukan syarat untuk amandemen menjadi efektif.
21.8. Tidak ada di dalam Klausul ini yang mengharuskan Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan IB sebelum melakukan amandemen, pembaruan, atau penggantian Perjanjian ini, Dokumentasi Program, atau Program IB, kecuali sejauh mana persetujuan tersebut secara tegas diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku.
22. Penugasan
22.1. IB tidak boleh mengalihkan, mentransfer, melakukan novasi, mensubkontrakkan, mendelegasikan, atau dengan cara apa pun melepaskan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan.
22.2. Setiap penugasan, transfer, novasi, subkontrak, atau pelepasan lain yang dibuat tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan sebagaimana diwajibkan di bawah Perjanjian ini akan batal dan tidak berlaku sejauh yang diizinkan oleh Hukum yang Berlaku.
22.3. Perusahaan dapat, kapan saja, mengalihkan, mentransfer, melakukan novasi, atau mentransfer Perjanjian ini, secara keseluruhan atau sebagian, bersama dengan semua atau sebagian hak, kewajiban, aset, operasi bisnis, hubungan klien, dan catatan yang terkait dengan Program IB, kepada setiap Afiliasi dan Perusahaan Terkait atau sehubungan dengan merger, akuisisi, restrukturisasi perusahaan, penjualan bisnis, atau transfer aset, tanpa mendapatkan persetujuan dari IB, asalkan Perusahaan memberikan pemberitahuan tertulis kepada IB.
22.4. Di mana penugasan, transfer, atau novasi tersebut terjadi, entitas penerima berhak untuk menjalankan semua hak dan melaksanakan semua kewajiban Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah entitas ini adalah pihak kontrak asli.
22.5. IB mengakui dan setuju bahwa untuk tujuan penugasan, transfer, atau novasi yang diizinkan berdasarkan Klausul ini, Perusahaan dapat mentransfer kepada entitas penerima informasi, catatan, dan Data Pribadi yang terkait dengan IB, Program IB, dan Klien sejauh yang diperlukan secara wajar untuk kelanjutan Perjanjian ini dan sesuai dengan Hukum yang Berlaku.
22.6. Setelah setiap penugasan, transfer, atau novasi yang diizinkan berdasarkan Klausul ini, Perusahaan dapat menetapkan versi Perjanjian ini dan Dokumentasi Program yang berlaku yang akan diterapkan untuk kelanjutan partisipasi IB dalam Program IB. Perusahaan harus memberitahukan IB tentang perubahan materi sesuai dengan ketentuan amandemen dan pemberitahuan Perjanjian ini. Versi yang berlaku menjadi efektif dan mengikat pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan, tanpa memerlukan persetujuan, tanda tangan, atau penerimaan lebih lanjut dari IB, kecuali di mana secara tegas diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku. Jika IB tidak ingin terus berpartisipasi dalam Program IB setelah perubahan tersebut, IB dapat mengakhiri Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan pengakhirannya.
22.7. Perjanjian ini mengikat dan memberikan manfaat bagi Para Pihak dan penerus serta pengalih yang diizinkan oleh masing-masing Pihak.
23. Tidak Ada Pengabaian
23.1. Tidak ada kelalaian atau penundaan oleh salah satu Pihak dalam pelaksanaan hak, kekuasaan, atau upaya apa pun berdasarkan Perjanjian ini yang akan berfungsi sebagai pengabaian terhadap hak, kekuasaan, atau upaya tersebut.
23.2. Tidak ada pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, kekuasaan, atau upaya apa pun berdasarkan Perjanjian ini yang akan mencegah pelaksanaan lebih lanjut atau lainnya dari hak, kekuasaan, atau upaya tersebut atau pelaksanaan hak, kekuasaan, atau upaya lainnya.
23.3. Pengabaian ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini hanya akan efektif jika dilakukan secara tegas secara tertulis oleh Pihak yang memberikan pengabaian tersebut dan hanya berlaku untuk keadaan khusus yang diberikan.
23.4. Pengabaian pelanggaran apa pun dari Perjanjian ini tidak merupakan pengabaian terhadap pelanggaran berikutnya atau berkelanjutan.
24. Hubungan Para Pihak
24.1. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan ditafsirkan sebagai menciptakan atau menimbulkan kemitraan, usaha bersama, pekerjaan, agen, fidusia, atau hubungan serupa lainnya antara Para Pihak. Para Pihak mengakui dan setuju bahwa IB bertindak semata-mata sebagai kontraktor independen.
24.2. IB harus bertindak semata-mata atas namanya sendiri, mewakili dirinya sendiri, dan untuk akunnya sendiri. IB tidak boleh mengatasnamakan dirinya sebagai karyawan, agen, perwakilan, perwakilan resmi, cabang, kantor, atau penanda tangan resmi Perusahaan, atau dengan cara lain menciptakan kesan bahwa yang bersangkutan diberi wewenang untuk bertindak atas nama Perusahaan, kecuali sejauh yang secara tegas diizinkan oleh Perusahaan secara tertulis.
24.3. Kecuali jika secara tegas diizinkan secara tertulis oleh Perusahaan, IB tidak memiliki wewenang, baik nyata, tersirat, atau yang tampak, untuk mengikat Perusahaan, memasuki setiap perjanjian, memikul kewajiban atau tanggung jawab apa pun, membuat representasi, jaminan, garansi, atau komitmen, menerima dana atas nama Perusahaan, atau dengan cara lain bertindak atas nama atau mewakili Perusahaan.
24.4. IB bertanggung jawab penuh atas tindakan dan kelalaiannya sendiri, karyawan, perwakilan, dan kontraktornya, dan untuk kepatuhan terhadap Hukum yang Berlaku dalam melaksanakan kegiatannya. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang akan membuat Perusahaan bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian IB atau memberikan wewenang kepada IB untuk bertindak untuk atau mewakili secara hukum Perusahaan.
25. Keseluruhan Perjanjian
25.1. Perjanjian ini, bersama dengan Dokumentasi Program yang berlaku, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokoknya dan menggantikan semua perjanjian, negosiasi, diskusi, representasi, pemahaman, dan komunikasi sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
25.2. Masing-masing Pihak mengakui bahwa, dalam membuat Perjanjian ini, tidak bergantung pada pernyataan, representasi, jaminan, atau perjanjian apa pun yang tidak secara tegas ditetapkan dalam Perjanjian ini atau Dokumentasi Program yang berlaku.
26. Pemisahan
26.1. Jika suatu ketentuan dari Perjanjian ini dinyatakan tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan, secara keseluruhan atau sebagian, ketentuan tersebut, sejauh ketidakabsahan, ilegalitas, atau tidak dapat dilaksanakannya tersebut, dianggap terpisah dari Perjanjian ini tanpa memengaruhi keabsahan atau penegakan ketentuan lainnya.
26.2. Para Pihak, di mana memungkinkan, harus menggunakan upaya yang wajar untuk mengganti ketentuan yang tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang sah dan dapat dilaksanakan yang paling mencerminkan tujuan komersial aslinya.
27. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan
27.1. Perjanjian ini, dan kewajiban nonkontrak apa pun yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Uni Komoro.
27.2. Para Pihak harus menggunakan upaya yang wajar untuk menyelesaikan secara damai, melalui negosiasi dengan iktikad baik, perselisihan, kontroversi, atau klaim apa pun yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, termasuk pertanyaan mengenai keberadaannya, validitas, interpretasi, pelaksanaan, pelanggaran, atau pengakhiran.
27.3. Jika Para Pihak gagal menyelesaikan perselisihan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah satu Pihak memberi tahu pihak lainnya secara tertulis tentang perselisihan, salah satu Pihak dapat merujuk perselisihan tersebut ke pengadilan yang berwenang di Uni Komoro.
27.4. Versi bahasa Inggris dari Perjanjian ini akan berlaku dalam hal terjadi ketidakkonsistenan atau konflik antara versi bahasa yang berbeda dari Perjanjian ini.
28. Lain-lain
28.1. Judul hanya diperuntukkan sebagai kenyamanan dan tidak akan memengaruhi penafsiran Perjanjian ini.
28.2. Referensi kepada Hukum yang Berlaku, peraturan, atau instrumen hukum lainnya termasuk amandemen, penggantian, atau pengulangan dari waktu ke waktu.
28.3. Kecuali konteksnya mengharuskan lain, kata-kata dalam bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya, serta referensi kepada satu gender mencakup semua gender.
28.4. Referensi kepada 'termasuk', 'seperti' atau ungkapan serupa akan dianggap berarti 'termasuk tanpa batasan'.
28.5. Perjanjian ini dapat dilakukan atau diterima secara elektronik, termasuk melalui Area IB, dengan memilih kotak centang, mengeklik tombol 'Terima', 'Saya Setuju', 'Lanjut' atau tombol serupa lainnya, atau melalui metode elektronik lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan dari waktu ke waktu. Di mana penerimaan elektronik terhadap amandemen diminta atau diperlukan, penerimaan tersebut dapat diberikan dengan cara yang sama.
28.6. Dengan secara elektronik menerima Perjanjian ini atau amandemen daripadanya, pemohon atau IB, sebagaimana berlaku, mengonfirmasikan bahwa:
- telah membaca dan memahami Perjanjian ini dan Dokumentasi Program yang berlaku;
- setuju untuk terikat secara hukum oleh ketentuan yang berlaku untuknya pada tahap yang relevan sesuai dengan Perjanjian ini;
- memiliki kewenangan dan kapasitas hukum yang diperlukan untuk menerima Perjanjian ini;
- tidak ada batasan hukum, regulasi, kontrak, atau lainnya yang diketahui yang dapat mencegah atau secara materi mengganggu kemampuannya untuk melakukan atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
- informasi dan dokumentasi yang disediakan sehubungan dengan proses permohonan dan verifikasi adalah, sejauh pengetahuannya, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan; dan
- penerimaan elektroniknya merupakan penerimaan Perjanjian ini atau amandemen yang relevan dengan jelas, sah, dan mengikat secara hukum.
Untuk menghindari keraguan, di mana pemohon menerima Perjanjian ini sehubungan dengan permohonan untuk berpartisipasi dalam Program IB, penerimaan tersebut tidak merupakan penyertaan ke Program IB, memberikan status Introducing Broker, atau menyebabkan Perjanjian ini berlaku efektif sebelum Tanggal Efektif.
Pemohon atau IB, sebagaimana berlaku, lebih lanjut mengakui bahwa telah memiliki kesempatan yang wajar untuk meninjau Perjanjian ini sebelum memberikan penerimaan tersebut.
28.7. Para Pihak setuju bahwa setiap penerimaan elektronik yang disebutkan dalam Perjanjian ini akan memiliki kekuatan hukum dan pengaruh pembuktian yang sama dengan tanda tangan tulisan tangan dan bahwa tidak diperlukan tanda tangan tulisan tangan, tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat, sertifikat digital, atau bentuk autentikasi lainnya yang diperlukan kecuali sebagaimana diwajibkan oleh Hukum yang Berlaku. Untuk menghindari keraguan, keabsahan penerimaan elektronik tersebut tidak akan memengaruhi waktu untuk dimulainya Perjanjian ini, yang akan ditentukan sesuai dengan ketentuan dimulainya yang berlaku dari Perjanjian ini.
28.8. Perusahaan dapat menyimpan catatan elektronik yang membuktikan penerimaan IB, termasuk tanggal dan waktu penerimaan, versi dari dokumen yang diterima, pengidentifikasi pengguna, alamat IP, informasi perangkat atau informasi teknis lainnya yang dihasilkan sehubungan dengan penerimaan tersebut. Catatan tersebut akan menjadi bukti prima facie penerimaan IB kecuali IB membuktikan sebaliknya.
28.9. IB bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan kredensial loginnya dan untuk semua aktivitas yang dilakukan melalui akun Area IB yang terautentikasi. Setiap instruksi, penerimaan, komunikasi, atau tindakan lainnya yang dilakukan melalui akun tersebut dianggap dilakukan oleh IB kecuali IB menunjukkan bahwa tindakan tersebut dihasilkan langsung dari akses yang tidak sah yang tidak dapat diatributkan kepada tindakan atau kelalaian IB.